Dugaan Pungli 15 % di Hutan Mangrove DAS Kampak : Kapolres Menanam, Mul Memanen

banner 468x60

Bongkar Dugaan Pungli 15 % di DAS Kampak

CJ Online, Jebus, Bangka Barat – Kapan batas kesabaran publik harus diuji ketika bumi tempat mereka berpijak dijarah secara sistematis di hadapan mata? Pertanyaan retoris ini pantas digaungkan menyusul krisis ekologis yang kian tak terkendali di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Kawasan yang seharusnya menjadi benteng ekosistem pesisir kini berubah menjadi kubangan kehancuran akibat gempuran ratusan unit ponton tambang timah ilegal jenis rajuk.

Namun, yang membuat dada sesak bukan sekadar mesin-mesin penyedot timah yang menderu siang-malam, melainkan jaringan konspirasi gelap di balik aktivitas ilegal tersebut. Dugaan kuat mengarah kepada seorang oknum warga setempat berinisial MUL, yang dituding bertindak sebagai aktor intelektual sekaligus pengumpul setoran.

Ironi Keringat Sang Ibu Kapolres di Pantai Iklim

Kehancuran ekologis di DAS Kampak terasa begitu kontras dengan komitmen institusi penegak hukum di tingkat kabupaten. Belum lama ini, publik sempat menaruh asa dan apresiasi tinggi ketika Kapolres Bangka Barat beserta jajarannya turun langsung melakukan penanaman batang mangrove di Pantai Iklim, Kelurahan Tanjung, Mentok.

Dalam kegiatan tersebut, sang Kapolres dengan penuh penekanan menyatakan bahwa pelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama untuk menanam harapan bagi generasi mendatang. Sebuah pesan moral yang agung dan patut diapresiasi.

READ :  Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

“Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kita tidak hanya menanam pohon, tapi juga menanam harapan untuk menjaga pesisir dan lingkungan bagi generasi yang akan datang,” ujar Kapolres Helen kala itu.(2/9) lalu.

Namun, pesan mulia itu seolah menjadi angin lalu ketika ditarik garis lurus dengan kenyataan pahit di Kampak. Publik di warung-warung kopi hingga ruang-ruang diskusi warga lantas melontarkan sindiran pedas: “Ibu Kapolres yang menanam, MUL di Kampak yang memanen.”

Candaan sarkastik ini lahir dari rasa frustrasi warga melihat keringat aparat yang menanam pohon di satu sisi, berbanding terbalik dengan tindakan oknum MUL yang diduga asyik “memanen” keuntungan pribadi di atas penderitaan lingkungan pesisir Jebus.

Jaringan “Dana Koordinasi” dan Upaya Pembungkaman

Berdasarkan informasi yang beredar luas dan menjadi rahasia umum di tengah masyarakat, aktivitas ratusan ponton rajuk di DAS Kampak tidak berjalan secara spontan. Operasi masif ini diduga dikoordinasikan secara rapi oleh MUL, di mana ia disebut-sebut memungut setoran sebesar 15 persen dari para penambang.

Dana segar hasil pungutan liar tersebut konon dialirkan sebagai “dana koordinasi” ke berbagai lini. Tujuannya sudah bisa ditebak: mengamankan kelancaran operasional tambang, meredam gejolak sosial, hingga membeli serta membungkam suara-suara kritis media agar kasus perusakan hutan mangrove ini tenggelam dari sorotan publik.

READ :  Warga Krenggan dan Tembelok Minta Kapolres Bangka Barat Beri Kelonggaran untukMenambang : Kami Mau Lebaran juga Pak

Sayangnya, ketika benteng informasi hendak ditegakkan melalui konfirmasi jurnalistik, tembok tebal kebisuan justru yang menyambut. Upaya media untuk meminta klarifikasi kepada MUL hingga saat ini bertepuk sebelah tangan; ia memilih bungkam seribu bahasa.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak kepolisian setempat. Konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapolres Bangka Barat terkait maraknya jarahan di DAS Kampak tidak membuahkan respons apa pun hingga berita ini diturunkan. Kebisuan ganda ini semakin menguatkan stigma di tengah masyarakat bahwa ada pembiaran terstruktur yang melindungi kejahatan lingkungan di Kampak.

Penjarahan Tanpa Nurani dan Ancaman Nyata

Aksi penambangan liar yang dikoordinasikan MUL telah merobek tatanan ekosistem DAS Kampak. Akar-akar mangrove yang berfungsi menahan abrasi dibongkar paksa, sementara puluhan batang pohon bertumbangan ke dalam aliran sungai yang kini keruh dan mendangkal. Biota air seperti kepiting, udang, dan ikan kehilangan tempat pemijahan, yang otomatis memukul telak mata pencaharian nelayan tradisional.

Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan luar biasa terhadap kelangsungan hidup manusia dan alam. Mengacu pada regulasi, aktivitas penambangan di dalam kawasan tanpa izin jelas melanggar UU Minerba dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda ratusan miliar rupiah, belum termasuk sanksi berlapis dari UU Kehutanan dan UU P3H, serta potensi jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas aliran dana pungutan ilegal.

READ :  Link Bukan Delik: Media Babel Peringatkan Bahaya Kriminalisasi Produk Pers

Sampai Kapan Kita Harus Diam?

Publik Bangka Barat kini mendesak agar terduga MUL segera mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia diduga kuat telah memberi “restu” dan mengorganisir perusakan hutan mangrove demi meraup keuntungan pribadi 15 persen, tanpa peduli bahwa apa yang ia hancurkan adalah masa depan anak cucu di bumi Sejiran Setason.

Sampai kapan kita harus diam menyaksikan hukum tumpul di hadapan para pengusaha tambang liar dan perantara pungli? Sudah saatnya Polda Kepulauan Bangka Belitung turun tangan membersihkan karut-marut di DAS Kampak, memecah kebisuan, dan menyeret para aktor di balik layar ke meja hijau. Jika tidak, maka penanaman pohon seremonial seluas apa pun hanya akan menjadi sandiwara di atas reruntuhan alam yang mati. ( Hendra Widjaja )

Penulis : Pemimpin Redaksi Citizen Journalists Babel

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

BeritaTerkait

Berita Terkini

Komentar