Fani Hendra Saputra Tegaskan LHKPN  Sesuai Ketentuan dan Diterima KPK

banner 468x60

CJC, BANGKA TENGAH — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU) Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp9 juta. Minggu (15/3/2026).

Menurut Fani, data yang tercantum dalam sistem LHKPN merupakan laporan resmi yang telah disampaikan dan diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme pelaporan elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kondisi nilai kekayaan yang tercatat minus tersebut bukan merupakan pelanggaran, melainkan hasil dari perhitungan antara total aset dan kewajiban yang dilaporkan secara transparan.

“LHKPN yang saya sampaikan merupakan laporan resmi yang sudah diterima oleh KPK melalui sistem pelaporan yang berlaku. Semua data disampaikan secara terbuka dan sesuai kondisi yang sebenarnya,” ujar Fani saat dimintai keterangan.

READ :  Anggaran Seremonial Rp72,7 Miliar Disorot Kemendagri, TAPA Aceh Dituding Menyimpang dari RPJMA dan Mengkhianati Rakyat

Fani menjelaskan, dalam pelaporan LHKPN terdapat komponen aset dan kewajiban yang dihitung secara keseluruhan. Apabila jumlah kewajiban lebih besar dibandingkan aset, maka secara sistem nilai akhir dapat tercatat minus.

“Dalam LHKPN memang ada komponen kewajiban atau utang yang juga wajib dilaporkan. Ketika nilai kewajiban tersebut lebih besar dari aset, maka secara perhitungan total kekayaan bisa terlihat minus. Itu merupakan hal yang dimungkinkan dalam mekanisme pelaporan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen transparansi pejabat publik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban penyelenggara negara untuk menyampaikan laporan kekayaan secara berkala kepada KPK.

READ :  Kasus Keluarga Yaman di Muara Enim: Antara Kesewenang-wenangan Imigrasi dan Kemanusiaan yang Terkoyak

“Pelaporan LHKPN adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Saya menjalankan kewajiban tersebut sesuai aturan, dan laporan itu sudah diterima oleh KPK tanpa ada persoalan,” tegas Fani.

Sebagaimana diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN diatur dalam berbagai regulasi yang mewajibkan pejabat negara melaporkan kekayaannya secara jujur dan berkala kepada KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Di akhir penjelasannya, Fani juga menyampaikan bahwa hak jawab terkait pemberitaan tersebut telah diberikan kepada media yang pertama kali memuat informasi mengenai LHKPN miliknya. Sementara klarifikasi yang disampaikan saat ini juga dipublikasikan melalui media lain sebagai bentuk penjelasan tambahan kepada publik.

READ :  Tuduhan Pemerasan Rp. 5 Miliar ke Aktivis Jekson Sihombing, Wilson Lalengke: Waras Ente?

Menurutnya, dalam praktik jurnalistik, setiap media memiliki hak untuk menerima dan memuat klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi kepada masyarakat, setelah hak jawab terlebih dahulu diberikan kepada media yang sebelumnya menaikkan pemberitaan tersebut. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar