Jika Prabowo tak Turun Tangan: Tak Hanya Fisik Aktivis, Air Keras Berhasil Melehkan Keadilan di Negeri ini

Opini9 Dilihat
banner 468x60

CJO, Jakarta – Serangan brutal berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di Salemba, Jakarta Pusat, bukan sekadar kriminalitas biasa. Insiden ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan iklim demokrasi. Ketika seorang aktivis dibungkam secara keji karena mengkritik militerisme, proses hukum yang berjalan seharusnya menjadi benteng keadilan. Sayangnya, jalannya persidangan saat ini justru memperlihatkan preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.

Desakan Penangkapan Aktor Intelektual

Meskipun empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah diseret sebagai pelaku lapangan, publik meyakini ada kekuatan besar di balik layar. Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun X (Twitter) pribadinya secara tegas menyatakan bahwa “pihak kepolisian sebenarnya sudah tahu siapa pelaku sesungguhnya dan mereka harus segera ditangkap,”

Menunda-nunda penangkapan aktor intelektual ini hanya akan memperkuat kecurigaan publik mengenai adanya upaya sistematis untuk melindungi dalang utama serangan.

Kelemahan Struktural Peradilan Militer dan Reviktimisasi Saksi

Kekecewaan terbesar bersumber dari dipaksakannya kasus ini ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, alih-alih peradilan umum. Sesuai standar hukum internasional, kasus pidana yang korbannya masyarakat sipil harus diadili di peradilan umum demi menghindari impunitas.

READ :  Demokrasi dalam Bayang-Bayang Buzzer dan Mafia Peradilan

Selain masalah yurisdiksi, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti adanya bias dan proses reviktimisasi yang nyata terhadap korban selama persidangan. Pihak penegak hukum militer dinilai abai terhadap kondisi psikologis dan fisik Andrie dengan memaksanya hadir bersaksi secara langsung di ruang sidang, serta mencoba mendatangi korban secara sepihak saat masih dalam perawatan intensif medis.

Dampak Nyata Kekerasan: Cacat Permanen Tingkat Tinggi

Ironi persidangan semakin tajam ketika fakta medis dibuka pada persidangan 20 Mei 2026. Saksi ahli dr. Faraby Martha (Dokter Spesialis Mata dari RSCM) menyatakan di bawah sumpah bahwa kerusakan mata kanan Andrie Yunus bersifat permanen dan berada di level keparahan tertinggi (Grade 3 menuju 4) akibat trauma kimia zat asam kuat ber-pH 3.

Dokter mengungkapkan bahwa Andrie tidak mampu lagi membaca huruf berukuran terbesar sekalipun dan hanya bisa membedakan ada atau tidaknya cahaya (light perception). Kondisi fisik yang hancur ini sangat kontras dengan perlakuan persidangan yang justru tidak sensitif terhadap hak-hak korban.

Kronologi Kejanggalan Barang Bukti di Persidangan

Kejanggalan penanganan kasus semakin telanjang lewat rentai kronologi dan bukti fisik yang dihadirkan oleh Oditur Militer:

READ :  Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum

Misteri Tutup Tumbler: Wadah ungu yang digunakan untuk menyiram air keras dihadirkan dalam kondisi tanpa tutup, padahal rekaman CCTV awal memperlihatkan wadah tersebut memiliki penutup yang utuh.

Rekaman CCTV: Tim penasihat hukum menyinyalir adanya penyembunyian rekaman kamera pengawas (CCTV) krusial. Dari puluhan CCTV di sekitar TKP, file yang dihadirkan di persidangan sangat terbatas dan diduga sengaja disortir untuk memotong jejak keterlibatan pihak lain.

Manipulasi Luka Terdakwa: Salah satu terdakwa mengklaim motif “dendam pribadi” akibat interupsi Andrie di masa lalu, dan mengaku ikut terkena cipratan. Namun, bekas luka yang ditunjukkan terdakwa di persidangan sangat minim dan diragukan orisinalitasnya oleh tim medis, memperkuat dugaan adanya rekayasa skenario.

Kasus Andrie Yunus adalah potret buram di mana hukum rawan digunakan sebagai tameng pelindung penguasa, bukan instrumen keadilan bagi korban. Kegagalan peradilan militer dalam menyajikan barang bukti secara transparan, ditambah dengan pemaksaan kesaksian terhadap korban yang mengalami kebutaan permanen, membuktikan bahwa reformasi peradilan militer sudah tidak bisa ditunda lagi. Jika aktor intelektual tidak diseret ke peradilan umum, maka air keras ini tidak hanya melelehkan fisik seorang aktivis, tetapi telah berhasil melelehkan keadilan di negeri ini. (Henscie )

READ :  Ketika " Sang Predator Lingkungan " Kembali Menebar Keresahan di DAS Jalan Laut

Referensi : dari berbagai sumber

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar