CJ ONLINE, LINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum melalui program “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) di Desa Sungai Harapan, Kecamatan Singkep Barat, pada Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Bapak Taufik Hidayat, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum serta pengawasan preventif terhadap pengelolaan tata kelola keuangan dan pembangunan di tingkat desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Singkep Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan, Bapak Rozi, Kepala Desa Sungai Harapan, Bapak Malisi, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Harapan, Bapak Indra. Acara ini juga disambut hangat dan dihadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat desa setempat.
Edukasi Hukum dan Pencegahan Penyimpangan Dana Desa
Dalam pemaparannya, Bapak Taufik Hidayat menyampaikan bahwa program Jaga Desa bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dan edukasi kepada aparatur desa agar dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mendampingi dan mengawal para kepala desa beserta perangkatnya agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan dana desa. Harapan kita bersama, seluruh program pembangunan di desa dapat berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Singkep Barat, Bapak Rozi, yang mewakili Camat Singkep Barat, menyambut baik dan mengapresiasi langkah konkret Kejari Lingga. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik sangat dibutuhkan oleh para penyelenggara pemerintahan desa dalam mengeksekusi anggaran dan program kerja.
Sinergi Bersama Masyarakat
Kepala Desa Sungai Harapan, Bapak Malisi, didampingi Ketua BPD Bapak Indra, menyampaikan rasa terima kasih atas kedatangan dan arahan langsung dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Lingga beserta rombongan. Pihaknya berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan menerapkan prinsip transparansi dalam setiap kegiatan di Desa Sungai Harapan.
Suasana penerangan hukum berlangsung interaktif saat sesi tanya jawab, di mana para tokoh masyarakat dan perangkat desa memanfaatkan momen tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai aturan hukum serta tata kelola administrasi desa.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara Kejaksaan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan elemen masyarakat dapat semakin kuat demi mewujudkan tata kelola desa yang bersih, maju, dan taat hukum





























Komentar