Ketika Dua Tokoh Penjaga Fungsi Rubah Ruang Kerja Birokrasi Menjadi Panggung Dialektika

Artikel, Opini7 Dilihat
banner 468x60

CJ-ONLINE, PANGKALPINANG, 21 Mei 2026 – Sebuah ruang kerja birokrasi seketika berubah menjadi panggung dialektika yang hangat namun sarat substansi. Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, menerima audiensi resmi dari jajaran Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Siber (PJS) Bangka Belitung yang didampingi oleh pengurus DPC PJS Kota Pangkalpinang. Pertemuan ini menjadi momentum bertemunya dua pilar penting penjaga fungsi kemasyarakatan: pemerintah sebagai eksekutor kebijakan, dan pers sebagai mata serta telinga publik.

Di balik atmosfer kekeluargaan yang diselingi canda tawa, diskusi bergulir cepat menyentuh urat nadi persoalan urban. Ketua DPD PJS Babel, Rikky Fermana, yang hadir bersama Wakil Ketua Abdul Hamid, Wenki, Mung Harsanto, serta Sekretaris DPD Muhamad Zen, langsung melempar pemikiran kritis ke atas meja. Hadir pula mengawal diskusi, Ketua DPC PJS Pangkalpinang Aditya Safitri, Wakil Ketua DPC Yudi Aprianto dan Sandi, serta Sekretaris DPC Dwi Frasetyo.

Sebagai pilar kontrol sosial, PJS Babel tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk menyuarakan keresahan akar rumput. Sorotan tajam pertama diarahkan pada polemik iuran sampah yang belakangan ini menghujani ruang publik dengan keluhan. Pers mendorong perlunya transparansi radikal dalam mekanisme penarikan dan pengelolaan dana tersebut agar tidak menjadi bola liar yang merugikan kepercayaan warga terhadap pemda.

READ :  Menggugat Narasi "Fundamental Aman" di Tengah Badai Rupiah Rp17.800

Perbincangan antartokoh ini kian berbobot saat beralih ke isu tata kelola aset daerah. PJS mengingatkan Pemkot Pangkalpinang untuk memperketat pagar pengawasan aset demi menutup celah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tak kalah krusial, jajaran jurnalis siber ini juga menyodorkan lembaran hitam hasil inspeksi mendadak (sidak) di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pangkalpinang, mengungkap sejumlah temuan janggal yang dinilai memerlukan atensi mendesak dari sang Wakil Wali Kota.

Tanggapan Eksklusif dari FK-PWI Babel

Pertemuan tingkat tinggi antarpilar ini turut memantik apresiasi positif dari elemen organisasi pers lainnya. Ketua Forum Komunikasi Pewarta Indonesia Bangka Belitung (FKPWI Babel), Hendra Widjaja, menilai audiensi ini memberikan angin segar bagi iklim demokrasi dan kemerdekaan pers di Serumpun Sebalai.

“Ini adalah momentum yang luar biasa, dua tokoh penjaga fungsi bertemu, berdialog, dan berdiskusi. Negara yang sehat adalah negara di mana pejabat bisa ditanya tanpa takut, dan wartawan bisa bertanya tanpa rasa takut,” ucap Hendra Widjaja saat dimintai tanggapannya mengenai pertemuan tersebut.

Respons Wakil Wali Kota:

Menghadapi rentetan kritik konstruktif tersebut, Dessy Ayutrisna menunjukkan kelasnya sebagai pejabat publik yang akomodatif. Alih-alih defensif, ia tampak tekun menyimak dan berulang kali mencatat poin-poin krusial dalam buku catatannya. Dessy menegaskan bahwa pers bukanlah ancaman, melainkan cermin refleksi bagi jalannya roda pemerintahan.

“Pers adalah mitra strategis pemerintah. Kami tentu sangat terbuka terhadap kritik dan masukan yang objektif, karena fungsi kontrol sosial dari media merupakan instrumen penting demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Dessy Ayutrisna di akhir diskusi. Ia berjanji akan segera mempelajari seluruh temuan PJS dan menindaklanjutinya sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pertemuan dua arah ini membuktikan bahwa kritik tajam tidak harus berujung pada keretakan hubungan. Audiensi ditutup dengan sesi foto bersama, menyiratkan pesan kuat bahwa di atas perbedaan fungsi struktural, baik pemerintah maupun pers memiliki satu muara tujuan yang sama: mengawal kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang. (Team/Red )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar