Ketika Indonesia Dirundung Pilu dan Nestapa

Artikel, Opini30 Dilihat
banner 468x60

Oleh : Henddra Citizen

Kondisi Bangsa Berada di Titik Nadir

CJ Online, Jakarta – Kondisi bangsa Indonesia hari ini berada dalam titik nadir yang amat memprihatinkan. Warga negara—yang notabene merupakan pemilik sah kedaulatan Republik ini—dibuat berada dalam posisi serba salah. Ketika rakyat menyuarakan kepedihan hidup, pemerintah dan pengelola negara seolah pekak, menutup telinga rapat-rapat. Lebih menyakitkan lagi, kritik membendung bukannya dijawab dengan argumentasi berbasis data dan empati, melainkan dibalas serangan balik berupa umpatan, perundungan digital, hingga intimidasi yang jauh dari etika bernegara.

Ketika mahasiswa turun ke jalan menyuarakan keresahan rakyat, pemerintah bersikap apatis. Ketika para ahli, akademisi, dan pakar hukum menyampaikan koreksi terukur demi menyelamatkan tatanan bernegara, kepakaran mereka justru dibalas caci maki dan tuduhan partisan. Negara yang didirikan di atas fondasi kebebasan berpendapat kini perlahan bertransformasi menjadi panggung di mana kekuasaan alergi terhadap kebenaran.

Rakyat Merana, Anggaran Dibakar untuk Program Strategis yang Cacat Transparansi

Di balik pembungkaman suara kritis, kondisi perekonomian rakyat di tingkat tapak kian terpuruk. Dapur warga menjerit akibat lonjakan harga bahan pokok, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tak kunjung mereda, serta menyempitnya lapangan kerja formal. Kelas menengah—yang selama ini menjadi pilar utama penopang ekonomi nasional kian tergerus dan merosot menuju jurang kemiskinan baru.

READ :  Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak Dukung Pelestarian Pesisir 

Ironisnya, di tengah impitan hidup masyarakat, pengelola negara justru mempertontonkan pemborosan anggaran secara terbuka. Triliunan rupiah uang publik digelontorkan untuk program-program seremonial berbiaya raksasa yang tidak mendesak, minim perencanaan matang, dan tertutup dari audit publik.

Masyarakat dipaksa menonton fenomena tragis: pembagian “piring kue” anggaran negara melenggang mulus untuk menggemukkan kelompok-kelompok pendukung kekuasaan, aparat, hingga ormas partisan yang terhubung dalam lingkaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun proyek-proyek penunjukkan langsung. Sementara rakyat biasa hanya disajikan janji-janji manis dan statistik formalitas yang tak bersentuhan dengan isi piring mereka di rumah.

READ :  Jangan Salah! DPR Mewakili Kepentingan Politik Parpol 5 Tahun, Bukan Kedaulatan Rakyat

Hukum yang Menghamba pada Kekuasaan dan Runtuhnya Indeks Demokrasi

Prinsip rule of law (negara hukum) yang diamanatkan Reformasi kini bergeser menjadi rule by law (hukum sebagai alat kekuasaan). Hukum dipraktikkan secara elektif dan tebang pilih: sangat garang, cepat, dan tajam ketika menyasar masyarakat kecil atau pengkritik pemerintah, namun mendadak lumpuh dan tumpul saat berhadapan dengan pejabat, cukong, maupun lingkar kekuasaan.

Lembaga-lembaga pemantau internasional dan nasional secara konsisten mencatat bahwa Indeks Demokrasi Indonesia mengalami penurunan drastis. Penyempitan ruang kebebasan sipil (civil space), pelemahan lembaga independen penegak hukum, serta menguatnya pola politik patronase telah mengikis nilai-nilai dasar republikanisme.

Jika tatanan ini terus dibiarkan tanpa adanya perlawanan pemikiran dan koreksi total, maka Indonesia bukan lagi dirundung pilu dan nestapa sementara, melainkan sedang bergerak menuju kehancuran sistemik. Demokrasi tidak boleh dibiarkan mati di tangan para pengelola negara yang lupa bahwa kekuasaan mereka bersifat sementara dan sepenuhnya berasal dari rakyat. ( * )

READ :  Tahta Tanpa Kehormatan: Ketika Label ''Anak Haram Konstitusi'' Menjadi Sanksi Moral Abadi

Penulis adalah Ketua Forum Komunikasi Pewarta Warga Indonesia ( FK-PWI ) Babel.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar