Korupsi Proyek MBG 2026 : Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Sebagai Tersangka Baru Kasus Mark-Up Motor Listrik

banner 468x60

Penggelembungan Harga ( Mark-Up) Harga Sepeda Motor Listrik Proyek MBG

CJ ONLINE, JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kian melebar. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus yang menjerat proyek di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Andri Mulyono diduga kuat terlibat dalam skandal penggelembungan harga (mark-up) pengadaan armada motor listrik yang rencananya digunakan untuk distribusi logistik program MBG.

Vendor Belum Cukup Syarat Tapi Lolos Proyek

Dalam keterangan resminya, pihak Kejagung mengungkapkan adanya kejanggalan fatal sejak proses penunjukan vendor. PT YAT selaku perusahaan penyedia motor listrik terbukti belum memenuhi syarat kualifikasi yang ditetapkan untuk menjadi vendor resmi dalam proyek strategis Badan Gizi Nasional tersebut.

READ :  Gubernur Aceh Tunjuk Jamaluddin Sebagai Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

Namun, meski secara administratif dan teknis belum layak, perusahaan ini tetap melenggang sebagai pemenang pengadaan. Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa penetapan PT YAT sebagai vendor sarat akan kongkalikong dan rekayasa, yang berujung pada kerugian negara akibat harga satuan motor listrik yang digelembungkan jauh di atas nilai pasar.

Total 5 Tersangka, Seret Tiga Pimpinan Badan Gizi Nasional

Dengan ditetapkannya Andri Mulyono, korps adhyaksa sejauh ini telah menetapkan total 5 orang tersangka dalam klaster korupsi tata kelola logistik Makan Bergizi Gratis ini.

Ironisnya, gurita kasus ini tidak hanya mandek di pihak swasta. Sebelum menciduk Andri, penyidik Kejagung telah lebih dulu menetapkan 3 pimpinan teras dari internal Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Keterlibatan pejabat pembuat komitmen dan penentu kebijakan di BGN ini mengonfirmasi adanya dugaan korupsi yang terstruktur dan sistematis dari hulu ke hilir.

READ :  Wilson Lalengke: Take Down Berita adalah Kejahatan Jurnalistik

Hingga saat ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus melakukan pendalaman. Pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi lain, pelacakan aliran dana (asset tracing), serta perhitungan pasti kerugian keuangan negara bersama tim auditor terus berjalan untuk mengusut tuntas siapa saja pihak lain yang ikut menikmati aliran dana haram proyek tersebut. ( Team /Red )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  KAMAKSI Desak DCKTRP DKI Jakarta Transparan Soal Status SLF Sejumlah Rumah Sakit Besar, Keselamatan Pasien Tidak Boleh Diabaikan

Komentar