Melawan Premanisme Debt Collector Berkedok Eksekusi, Saatnya Debitur Melek Hukum Penagihan

Opini8 Dilihat
banner 468x60

Artikel

Oleh: [ Henddra Citizen]

Citizenesia, Pangkalpinang – Jalanan kita hari ini belum sepenuhnya aman dari praktik “pembegalan resmi”. Bedanya, pelaku hari ini tidak lagi memakai topeng, melainkan memakai seragam agen pihak ketiga, berbadan kekar, dan berlindung di balik secarik kertas usang bernama surat kuasa. Mereka adalah oknum debt collector (mata elang) yang kerap mencegat, mengintimidasi, hingga merampas paksa unit mobil milik masyarakat di tengah jalan dengan dalih “eksekusi tunggakan kredit”.

Bagi masyarakat awam, gertakan mereka menakutkan. Namun bagi hukum, tindakan mereka yang serampangan adalah tindak pidana murni.

Sudah saatnya publik mengakhiri ketakutan kolektif ini dengan satu senjata ampuh: melek hukum. Korporasi pembiayaan (leasing) tidak bisa lagi bersembunyi di balik tameng “hak substitusi” untuk mencuci tangan dari tindakan brutal para eksekutor lapangan.

Pelajaran Penting dari Kasus Penangkapan di Babel

Jika Anda masih ragu bahwa tindakan debt collector liar bisa dipidanakan, tengoklah kasus yang belum lama ini digulung oleh jajaran Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel). Sebanyak 5 orang debt collector diamankan oleh aparat kepolisian akibat melakukan tindakan penagihan yang menyalahi prosedur dan menjurus pada aksi premanisme di lapangan.

Penangkapan 5 oknum penagih ini menjadi sinyal keras dan bukti nyata dari kepolisian bahwa hukum tidak akan tinggal diam melihat masyarakat diintimidasi. Kasus di Babel ini menegaskan satu hal kepada publik: ketika debt collector bertindak kasar dan mengabaikan legalitas formal, status mereka di mata hukum seketika berubah dari “petugas penagih” menjadi “tersangka pidana”. Jangan pernah takut, polisi siap bergerak jika masyarakat berani melapor!

Hukum di Indonesia, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Kepolisian RI, telah memagari proses eksekusi ini dengan aturan yang sangat ketat. Jika tidak memenuhi syarat, penarikan unit adalah tindakan ilegal.

READ :  Ketika Dua Tokoh Penjaga Fungsi Rubah Ruang Kerja Birokrasi Menjadi Panggung Dialektika

Tameng Hukum Pertama: Putusan MK dan Syarat “Kesukarelaan”

Banyak dari kita yang mengira bahwa jika menunggak cicilan, maka leasing berhak mengambil mobil kapan saja dan di mana saja. Ini keliru besar.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 telah mengubah peta hukum eksekusi fidusia. MK menegaskan bahwa eksekusi penarikan unit secara langsung oleh leasing (atau kuasanya) hanya sah jika memenuhi dua syarat kumulatif:

  1. Debitur mengakui bahwa dirinya telah cedera janji (wanprestasi).

  2. Debitur menyerahkan kendaraan tersebut secara sukarela.

Jika Anda sebagai debitur merasa keberatan, menolak, atau ingin bernegosiasi terlebih dahulu, maka debt collector TIDAK BOLEH menyentuh mobil Anda. Hukum memaksa pihak leasing untuk menempuh jalur resmi dengan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Memaksa menarik unit di saat debitur menolak adalah perbuatan melawan hukum.

Tameng Hukum Kedua: POJK 22/2023, Akhir Era Penagihan Brutal

Selama bertahun-tahun, korporasi membiarkan debt collector menggunakan kekerasan verbal karena mereka tahu hukum pidana sering kali lambat menyentuh sang aktor intelektual (perusahaan leasing).

Celah itu kini ditutup rapat oleh POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menegaskan:

  • Tanggung Jawab Penuh: Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab penuh atas segala perilaku pihak ketiga yang menerima substitusi kuasanya. Jika debt collector berbuat kriminal, izin usaha leasing-nya yang dipertaruhkan di meja OJK.

  • Etika Ketat: Penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan mempermalukan, dan dibatasi hanya dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Lebih dari itu, berdasarkan POJK No. 35/POJK.05/2018, pengiriman Surat Peringatan (SP 1, 2, dan 3) secara berjenjang adalah syarat mutlak. Praktik manipulatif seperti menerbitkan SP 1, 2, dan 3 secara bersamaan setelah menunggak bertahun-tahun demi formalitas penarikan adalah cacat prosedur dan batal demi hukum.

Tameng Hukum Ketiga: Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011

Lalu, bagaimana jika leasing mengklaim mereka didampingi aparat atau eksekusi harus dikawal? Publik perlu tahu adanya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Berdasarkan Perkap ini, Kepolisian bertugas sebagai pengaman untuk mencegah terjadinya konflik, BUKAN sebagai eksekutor atau pembela salah satu pihak. Polisi baru bisa turun melakukan pengamanan jika ada permohonan resmi dari pihak leasing yang telah mengantongi Sertifikat Fidusia yang sah. Jika ada oknum aparat yang justru membantu debt collector mengintimidasi warga tanpa surat perintah resmi pengamanan eksekusi, itu adalah pelanggaran disiplin berat.

Logika “Cek Kosong” yang Harus Kita Lawan

Ketika Anda dicegat di jalan, gunakan logika hukum yang paling mendasar: Siapa personil yang bertanggung jawab secara hukum?

Jangan pernah mau menyerahkan kendaraan Anda kepada seseorang yang hanya membawa kertas fotokopi surat kuasa umum atas nama sebuah PT Agen Penagihan, tanpa menyebutkan nama asli dan nomor identitas (KTP) orang yang bersangkutan. Itu sama saja menyerahkan aset Anda pada “cek kosong”.

Ingat, setiap petugas penagihan lapangan wajib menunjukkan 4 Dokumen Keramat ini:

  1. Sertifikat Profesi Penagihan (SPPI) resmi dari APPI.

  2. Surat Tugas Resmi dari perusahaan leasing (yang memuat nama personal petugas, nama debitur, nomor kontrak, dan nomor rangka kendaraan).

  3. Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia asli dari Kemenkumham.

  4. Bukti Rekam Jejak Surat Peringatan (SP 1, 2, 3) yang sah.

Suarakan Perlawanan

Jika mereka datang tanpa 4 dokumen di atas, atau jika mereka menggunakan pemaksaan, jangan serahkan kunci mobil Anda. Masuklah ke dalam mobil, kunci pintu, dan segera meluncur ke kantor polisi terdekat atau berteriak meminta pertolongan warga. Tindakan mereka di jalanan tanpa prosedur hukum yang sah adalah delik murni Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan Kekerasan) dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara—sebagaimana ketegasan tindakan yang diperlihatkan Polda Babel baru-baru ini.

Sebagai konsumen dan jurnalis, kita tidak membela tindakan gagal bayar atau menunggak cicilan. Kewajiban tetaplah kewajiban yang harus diselesaikan. Namun, kegagalan ekonomi seseorang tidak boleh menjadi alasan bagi korporasi untuk merampas hak asasi dan mengangkangi hukum yang berlaku di negeri ini.

Saatnya masyarakat bersatu, rekam setiap tindakan ilegal mereka, jadikan lembar kertas bisnis manipulatif mereka sebagai bukti di pengadilan, dan laporkan ke Kontak OJK 157.  ( Henddra Citizen )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar