Mengais Bintang Penghargaan dan Tanda Jasa Negara

banner 468x60

Opini
Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

CJ Online, Jakarta – Dalam teori kebangsaan klasik, penghargaan negara bukan sekadar simbol, melainkan representasi nilai moral sebuah republik. Ia adalah bahasa politik tentang siapa yang dianggap teladan oleh negara, siapa yang diangkat sebagai rujukan etika publik, dan standar pengabdian seperti apa yang hendak diwariskan lintas generasi. Dari perspektif ini, tanda kehormatan bukan benda seremoni; ia adalah institusi nilai yang memproduksi legitimasi sosial.

Sejarah menunjukkan bangsa besar menempatkan penghargaan sebagai mekanisme etis, bukan administratif. Di Amerika Serikat, misalnya, penganugerahan tertinggi sering kali diberikan kepada prajurit tingkat bawah yang melampaui batas tugas formal mereka. Tradisi itu membentuk narasi bahwa kehormatan negara berakar pada pengorbanan nyata, bukan hierarki jabatan. Kajian sosiologi militer menyebutnya sebagai moral recognition system: legitimasi penghargaan lahir dari keberanian yang terverifikasi, bukan dari struktur kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia mutakhir, perdebatan muncul menyusul wacana penganugerahan tanda jasa oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Polemik publik bukan semata soal individu, melainkan tentang makna simbolik penghargaan itu sendiri. Dalam teori komunikasi politik, simbol negara akan kehilangan sakralitas bila publik memandangnya tidak lagi merefleksikan prestasi objektif, melainkan kalkulasi kekuasaan.

READ :  Silent Invasion China dan Rapuhnya Imajinasi Kebangsaan Indonesia

Kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk Gerakan Nurani Bangsa, menyoroti isu reformasi kepolisian, penanganan demonstrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Perspektif ini relevan dengan temuan berbagai riset tata kelola keamanan yang menekankan bahwa legitimasi aparat penegak hukum ditentukan oleh akuntabilitas publik, bukan semata stabilitas administratif. Ketika kritik tersebut belum sepenuhnya terjawab, penganugerahan tanda jasa berisiko dibaca sebagai kontradiksi simbolik.

Masalah lain terletak pada kecenderungan mempersonalisasi persoalan institusional. Menyederhanakan penurunan kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kesalahan individu di lapangan menutup diskusi tentang akar struktural, mulai kultur organisasi, desain kebijakan, dan relasi dengan kekuasaan politik. Literatur tata kelola keamanan menyebut fenomena ini sebagai institutional deflection, yakni pengalihan tanggung jawab dari desain sistem ke pelaksana teknis.

READ :  Kantor Radak Babel Diresmikan, Fokus pada Liputan Investigasi Tuntas

Ketika penghargaan negara masuk dalam orbit persepsi politisasi, ia mengalami transformasi makna, dari simbol prestasi menjadi artefak patronase. Dalam studi legitimasi politik, persepsi publik sama pentingnya dengan fakta administratif. Bahkan penghargaan yang sah secara prosedural pun dapat kehilangan daya moral jika komunikasi politik gagal menjelaskan landasan objektifnya. Keterbukaan menjadi krusial, karena legitimasi modern dibangun melalui transparansi, bukan otoritas simbolik semata.

Demokrasi sendiri tidak tumbuh dalam ruang hening. Ia hidup dari perdebatan, kritik, dan keberanian mendengar suara yang tidak nyaman. Komunikasi satu arah hanya menghasilkan demokrasi kosmetik, yang tampak prosedural, tetapi miskin partisipasi. Dalam teori deliberatif, negara yang kuat bukan yang menutup dissent, melainkan yang mampu mengolahnya menjadi kebijakan reflektif.

Pada akhirnya, persoalan penghargaan negara adalah soal visi kebangsaan. Apakah tanda jasa hendak menjadi cermin etika publik atau sekadar ritual kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan ini menentukan apakah simbol negara akan terus dihormati atau justru dipandang sebagai instrumen politik.

READ :  Wagub Aryoko Rumaropen Terima Aspirasi Ratusan Warga di Kantor Gubernur Papua

Rakyat tidak menuntut kesempurnaan dari kekuasaan. Mereka hanya berharap didengar sebagai pemilik kedaulatan, bukan ditempatkan sebagai objek pembangunan. Sebab dalam republik modern, legitimasi tertinggi bukan berasal dari bintang di dada pejabat, melainkan dari kepercayaan yang hidup di hati warga negaranya.(*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar