Terbakar Ketersinggungan, Angga Tebas Kaki Mutia Mahasiswi di Parittiga Hingga Nyaris Putus

banner 468x60

CITIZEN-JOURNALISTS, PARITTIGA, BANGKA BARATSatuan Reserse Kriminal Polsek Jebus jajaran Polres Bangka Barat bergerak cepat membongkar kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang mahasiswi berinisial Mutia (20) di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Korban menderita luka sabetan senjata tajam yang sangat parah di bagian kaki kiri hingga nyaris putus akibat tindakan brutal pelaku.

Tim penyidik telah membekuk tersangka bernama Angga alias Taipei (32), seorang warga Desa Cupat yang menjadi dalang utama aksi pembacokan tersebut. Selain mencokok tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang atau golok bergagang hijau yang dipakai pelaku saat mengeksekusi korban.

Dipicu Ketersinggungan, Polisi Terus Pendalam Keterangan Pelaku

Mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membeberkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka. Polisi mengindikasikan bahwa rasa tersinggung menjadi pemicu utama aksi nekat Angga membeberkan serangan fisik kepada korban.

“Motif sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung. Namun penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian dan motif tersebut,” tegas Iptu Yos Sudarso, Sabtu (25/7/2026).

Aksi penganiayaan berdarah ini terjadi pada Selasa (21/7/2026) di area Desa Cupat. Serangan senjata tajam yang mendarat telak di kaki kiri korban memaksa tenaga medis bertindak cepat karena kondisinya yang terbilang kritis.

Korban Dirujuk ke RS Provinsi, Polisi Jerat Pelaku KUHP Baru

Usai kejadian, tim medis sempat mengevakuasi dan merawat korban di Rumah Sakit Bakti Timah. Namun, mengingat tingkat keparahan luka tebasan yang menyebabkan kakinya nyaris putus, tim dokter langsung merujuk Mutia ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DR. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang guna mendapatkan operasi intensif.

Penyidik Polres Bangka Barat saat ini terus merekonstruksi kronologi kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi kunci, serta mengumpulkan berkas visum et repertum dari rumah sakit untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatan sadisnya, Polres Bangka Barat menjerat Angga alias Taipei menggunakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat. Pihak kepolisian memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan hingga ke meja hijau. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Klarifikasi Pemberitaan, Dandim 0505 Jakarta Timur Kunjungi Sekretariat Nasional PPWI

Komentar