Ujian Nyali dan Kredibilitas Kapolres Bangka yang Baru: Mampukah Menindak AFU ”Raja Arak Ilegal” di Bangka?

banner 468x60

CITIZEN-JOURNALISTS, PEMALI, BANGKA — Ujian nyali dan kredibilitas serta  komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) di bawah kepemimpinan Kapolres Bangka yang  baru dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Bangka kembali menuai sorotan tajam. Sebuah fakta mencengangkan terungkap di lapangan: pabrik penyulingan arak tradisional skala besar di Kecamatan Pemali  diduga milik seorang pengusaha komoditas miras tradisional ilegal bernama Afu masih melenggang bebas berproduksi tanpa tersentuh sanksi hukum yang permanen bocor ke Publik.

Pantauan dan investigasi langsung tim media di lokasi pada Minggu (26/7/2026) merekam nadi aktivitas pabrik yang tersembunyi di tengah kawasan perkebunan kelapa sawit itu masih terus berdenyut kencang. Ratusan ember dan drum berukuran besar diduga tempat menampung bahan baku fermentasi dan hasil sulingan arak siap edar tampak berjejer rapi di area produksi.

Meski tidak ada sesiapa yang berhasil ditemui oleh tim investigasi citizen-journalists.com, (26/7) namun asap tebal yang membubung tinggi dari tungku pembakaran memperkuat bukti bahwa proses penyulingan arak dalam volume masif aru saja sedang berlangsung. Pemandangan ini berbanding terbalik dengan klaim razia dan penertiban yang selama ini sering digembar – gemborkan oleh aparat di Kabupaten Bangka.

Tokoh Pemuda Cium Indikasi dan dugaan “Setoran Koordinasi ” ke Oknum Aparat

Beroperasinya kembali pabrik miras ilegal ini memicu amarah dan kecurigaan mendalam dari warga sekitar. Ketidakberdayaan hukum untuk menutup total tempat penampungan ini menguatkan dugaan adanya praktik “main mata” atau dana koordinasi rutin antara pengelola pabrik dengan oknum aparat.

“Pabrik Afu hingga saat ini masih terus beroperasi. Indikasi koordinasi kepada aparat terbukti kuat. Pabrik tersebut, meski sudah dirazia berulang kali, tetap saja bisa kembali beroperasi,” tegas NS, salah satu tokoh pemuda Desa Pemali, saat menyampaikan kekecewaannya kepada media.

Menurut NS, kembalinya aktivitas pabrik pasca-penertiban membuktikan adanya jaminan keamanan yang terorganisir di balik layar. Fenomena ini menjadikan proses penegakan hukum terkesan tumpul di hadapan pengusaha miras.

Alibi Lempar Batu Sembunyi Tangan dan Aksi Bungkam

Sebelumnya, beredar isu di beberapa pemberitaan media online lokal yang menyebutkan, Afu (58) sempat melontarkan alibi klasik dengan mengklaim bahwa dirinya telah menjual dan mengalihkan pengelolaan pabrik tersebut kepada pihak lain berinisial AL Namun, saat tim media berupaya menelusuri kebenaran informasi tersebut pada akhir Juli 2026, Afu justru memilih menutup diri.

Upaya konfirmasi kepada AFU melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp di nomor 0821xxxxxx66 demi  keberimbangan berita serta kesetaraan hak setiap warga negara tidak membuahkan hasil karena nomor tersebut mendadak tidak aktif bahkan akun WA yang bersangkutan terlihat status mengundang.  Tindakan ini menguatkan dugaan jika sang pemilik sengaja menghindar dari kejaran wartawan setelah aktivitas ilegalnya kembali terbongkar ke publik.

Menguji Taji Kapolres Bangka yang Baru Menghadapi AFU

Hingga rilis ini diterbitkan, tim media terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari jajaran Polres Bangka dan Kapolres yang baru . Langkah ini krusial untuk menagih tindakan hukum konkret sekaligus menjawab tudingan miring masyarakat selama ini mengenai lemahnya pengawasan serta ketegasan aparat terhadap keberadaan pabrik arak skala besar di wilayah hukum mereka. Sanggupkah Kapolres baru menindak tegas AFU?

Jeratan Hukum Bertapis: Dari Izin Usaha, Pangan, Hingga KUHP Baru

Aktivitas pabrik arak ilegal ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum biasa, melainkan bentuk kejahatan berlapis yang menabrak berbagai regulasi dan undang-undang nasional:

  1. Pelanggaran UU Perizinan & Perdagangan (UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja / Perpu No. 2 Tahun 2022):

    • Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, industri minuman beralkohol tradisional (arak) terikat aturan ketat dan perizinan khusus.

    • Memproduksi dan mendistribusikan alkohol tanpa Perizinan Berusaha (NIB/Izin Usaha Industri) serta Izin Edar resmi menabrak ketentuan Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

  2. Pelanggaran UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan:

    • Pasal 142: Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan pangan olahan (termasuk minuman beralkohol hasil sulingan) tanpa izin edar dari BPOM dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

    • Pasal 135: Memproduksi pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan mengancam kesehatan masyarakat.

  3. Pelanggaran UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

    • Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i: Pelaku usaha dilarang memproduksi/memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar/persyaratan undang-undang dan tidak mencantumkan label komposisi serta kadar alkohol secara sah. Ancaman pidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1) yakni penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

  4. Ancaman Pidana Pengedaran Benda Berbahaya (KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 / Pasal 204 KUHP Lama):

    • Memproduksi atau menjual barang (makanan/minuman) yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang lain tanpa memberikan peringatan yang jelas dapat dijerat pidana penjara hingga 15 tahun.

  5. Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka:

    • Aktivitas ini menabrak Perda terkait Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Harapan Warga: Selamatkan Generasi Muda dari Racun Arak Ilegal!

Masyarakat kini menaruh harapan besar di pundak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di bawah kepemimpinan Kapolres Bangka yang baru. Warga merindukan tindakan nyata berupa penghentian total dan penyegelan permanen terhadap pabrik arak tersebut, bukan sekadar penertiban formalitas yang sebentar lalu beroperasi kembali.

“Anak-anak muda adalah masa depan bangsa ini. Kalau APH terus membiarkan pabrik arak ilegal ini berproduksi ratusan liter setiap hari, sama saja kita membiarkan racun merusak otak dan moral anak-anak kita. Kami sangat berharap Kapolres baru berani bertindak tegas demi menyelamatkan masa depan generasi penerus di tanah Bangka!” tegas salah seorang warga setempat penuh harapan. ( Team/Red )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia

Komentar