Bangka Tengah — Praktik mafia tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah tampaknya masih jauh dari kata tuntas. Sebuah aktivitas bongkar muat, pengumpulan, hingga pengolahan pasir bijih timah yang diduga kuat tanpa mengantongi izin resmi, bebas beroperasi di Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan investigasi mendalam dan informasi dari sumber tepercaya, bisnis gelap ini dikomandoi oleh seorang pengusaha lokal berinisial Awo. Ia diduga menjadi penadah utama yang menampung komoditas mineral hasil dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Sakti” dan Kebal Hukum: Lolos dari Gempuran Satgas
Gudang milik Awo di Desa Kayu Besi disinyalir menjadi muara perputaran uang haram dari sektor pertambangan liar. Setiap harinya, puluhan hingga ratusan kilogram pasir timah ilegal dari kawasan hutan larangan mengalir mulus ke tempat penampungan ini.
Warga lokal pun mulai jengah dan mempertanyakan keadilan hukum. Pasalnya, di saat kolektor timah ilegal di wilayah lain tiarap dan ditangkap, Awo justru terkesan kebal hukum dan memiliki “tameng” yang kuat.
“Benar, itu gudang milik kolektor yang bernama Awo, warga Desa Kayu Besi,” ungkap sumber lokal berinisial AS kepada tim media.
AS membeberkan bahwa seluruh pasokan timah yang diterima Awo berasal dari zona terlarang yang dilarang keras untuk ditambang. Anehnya, aktivitas ini seperti tak tersentuh.
“Boss Awo itu pemain lama. Selama ini pernah sekali didatangi Satgas, tapi entah bagaimana bisa lolos lepas begitu saja. Warga di sini pada heran, kenapa Satgas saja sampai tidak mempan menghadapi dia? Padahal kolektor lain di mana-mana disapu bersih dan ditangkap,” keluh AS penuh keheranan.
Kapolsek Namang Pilih Bungkam Seribu Bahasa
Sejauh ini hingga narasi ini diturunkan, Awo belum bisa dihubungi untuk diminta klarifikasi terkait aktivitas penampungan pasir timah ilegal skala besar di gudangnya.
Ironisnya, sikap setali tiga uang juga ditunjukkan oleh aparat penegak hukum setempat. Kapolsek Namang, Ipda Dedi Imawansyah Putra, memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi tim media mengenai aktivitas ilegal yang mencolok di wilayah hukumnya. Tidak ada tanggapan resmi maupun sinyal tindakan penertiban yang akan diambil oleh pihak Polsek Namang.
Bola Panas Bergulir ke Kapolres Bangka Tengah dan Polda Babel
Menanggapi sikap abai dan bungkamnya Polsek Namang, tim media tidak tinggal diam. Bola panas kasus ini akan segera digulirkan melalui konfirmasi dan laporan resmi langsung kepada Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Publik kini menaruh harapan besar pada ketegasan pimpinan tertinggi kepolisian di Babel untuk segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan menyeret sang kolektor “sakti” ke jalur hukum.
Aktivitas jual beli dan penampungan serta pengolahan pasir bijih timah tanpa izin ini jelas-jelas menabrak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Jika terus dibiarkan tanpa tindakan nyata, publik akan semakin percaya bahwa hukum di Bangka Belitung ( Team / Red )
CITIZEN-JOURNALISTS.COM - MENJANGKAU SUARA MARGINAL







Komentar