Warga Kaubun  Kutai Timur Keluhkan Sungai PDAM Desa Bumi Etam Menjadi Keruh, Diduga Akibat Pencemaran Limbah Tambang Batu Bara

banner 468x60

CitizenJournalists.com, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, mengeluhkan kondisi air Sungai PDAM yang kini berubah keruh dan tidak lagi layak digunakan, Kamis ( 16/4/2026 )

Perubahan kualitas air tersebut diduga akibat dampak pencemaran  limbah dan erosi dari aktivitas tambang batu bara milik perusahaan yang berada  di sekitar wilayah hulu sungai.

Salah satu warga, Paulus Jama, mengungkapkan bahwa aliran air sungai yang menuju PDAM berasal dari kawasan tambang, yakni dari Sungai Senimbung yang melintasi wilayah operasional PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Indexim Coalindo, hingga area PT Telen di Desa Bukit Permata.

READ :  Komandan Kodim 0431/Bangka Barat Meninjau Langsung Empat Titik Lahan untuk Pembangunan  Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Kelapa
Kutai Timur
Air Sungai PDAM Berubah Keruh dan tak Layak digunakan oleh Warga

“Air sungai PDAM Desa Bumi Etam ini mengalir dari area tambang batu bara. Sekarang sudah sangat keruh, kami tidak berani lagi menggunakannya,” ujar Paulus Jama kepada awak media.

Menurutnya, kondisi ini sangat berbeda dibanding sebelumnya, di mana air sungai masih jernih dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari bagi warga.

Paulus juga menunjukkan langsung kondisi air sungai di sekitar instalasi PDAM yang tampak berubah warna menjadi kecokelatan dan keruh.

Kutai Timur
Diduga Pencemaran dari Limbah Perusahaan Tambang Batu Bara

Warga Desa Bumi Etam kini berharap adanya perhatian serius dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk instansi terkait dan aparat penegak hukum, untuk segera turun ke lapangan.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan langsung guna memastikan penyebab pencemaran serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Kami minta pemerintah dan aparat turun langsung melihat kondisi ini dan bertindak tegas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan pencemaran tersebut. (*)

Penulis:
Usupriyadi, Tim
Narasumber:
Paulus Jama (Warga Desa Bumi Etam)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar