Aceh Diterjang Banjir, 20 IUP Tambang Baru Terbit di Tahun 2025

banner 468x60

CJC, BANDA ACEH – Direktur Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS), Munzami HS, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas maraknya penerbitan izin tambang baru di Aceh sepanjang 2025. Dalam keterangan yang diterima Serambi, ia menyebut Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP telah menerbitkan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan total luas konsesi mencapai 44.585 hektare, angka yang disebutnya sebagai rekor tertinggi dalam satu tahun sepanjang sejarah perizinan tambang di Aceh.

Data yang dianalisis IDeAS dari Dinas ESDM Aceh menunjukkan, delapan IUP terbit pada Januari 2025 saat masa Penjabat Gubernur Safrizal, sementara 12 izin lainnya terbit pada Oktober dan November 2025, di tahun pertama kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf. Munzami menilai lonjakan penerbitan izin tersebut terjadi di tengah situasi ekologis Aceh yang sedang rapuh.

Ia mengaitkan kebijakan itu dengan bencana banjir bandang yang menerjang 18 kabupaten/kota di Aceh pada 26 November 2025. Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang disampaikan Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat, kebutuhan anggaran pemulihan mencapai Rp 153 triliun. “Kita baru saja menghadapi bencana besar dengan kebutuhan dana pemulihan fantastis, namun pada saat yang sama izin-izin tambang justru terus diterbitkan,” ujar Munzami, Selasa 24 Februari 2026.

READ :  Peresmian 76 Revitalisasi Sekolah Bawa Harapan Baru bagi Warga Sekolah di Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah

Menurutnya, aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, berkontribusi terhadap degradasi lingkungan, terutama di wilayah hulu dan kawasan tangkapan air. Ia menilai ekspansi konsesi tambang tanpa kontrol ketat berpotensi memperparah risiko bencana ekologis di masa mendatang.

Munzami juga menyoroti adanya pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu yang menegaskan bahwa sepanjang 2025 tidak ada izin tambang baru yang diterbitkan di Indonesia. Ia meminta pemerintah pusat melakukan klarifikasi sekaligus intervensi kebijakan terhadap 20 IUP yang terbit di Aceh tersebut. “Jika benar pernyataan Presiden demikian, maka terbitnya 20 IUP di Aceh patut menjadi perhatian serius dan harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Selain itu, IDeAS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap proses penerbitan izin tersebut. Munzami menyebut pihaknya menilai proses terbitnya 20 IUP dalam satu tahun sebagai sesuatu yang tidak lazim dan perlu ditelusuri dari aspek administrasi, kepatuhan tata ruang, hingga potensi konflik kepentingan.

READ :  Eksepsi atas Dakwaan terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan

Ia juga mengingatkan legislatif Aceh, khususnya Pansus Minerba DPR Aceh, agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “DPRA tidak boleh diam melihat fenomena ini. Pengawasan terhadap sektor ekstraktif harus diperkuat, bukan justru dilemahkan,” tegasnya.

Rincian IUP yang terbit menunjukkan variasi komoditas, mulai dari emas, batubara, bijih besi, tembaga hingga kuarsit, dengan sebaran wilayah antara lain Aceh Selatan, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Besar, Abdya, dan Aceh Singkil. Pada November 2025 saja, enam IUP terbit dengan komoditas emas dan kuarsit. Oktober 2025 juga mencatat enam IUP untuk komoditas batubara, emas, dan bijih besi. Sementara Januari 2025 menjadi bulan dengan jumlah terbanyak, yakni delapan IUP, didominasi batubara di Aceh Singkil serta emas di Aceh Jaya dan Abdya.

Munzami menambahkan, tren tersebut berlanjut pada awal 2026 dengan terbitnya satu IUP tembaga seluas 1.820 hektare di Nagan Raya pada 13 Januari 2026. Dengan demikian, dalam kurun awal masa pemerintahan Muzakir Manaf, tercatat sedikitnya 13 izin tambang baru diterbitkan.

READ :  Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi Minaya di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk mengawal secara ketat proses eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di daerah ini. “Jangan sampai rakyat hanya menerima dampak kerusakan dan bencana, sementara keuntungan ekonomi lebih banyak mengalir ke segelintir elite dan korporasi. Pengelolaan SDA harus berpihak pada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Menurut Munzami, momentum pascabencana seharusnya menjadi titik evaluasi total terhadap arah kebijakan pembangunan berbasis ekstraktif. Ia menegaskan bahwa tanpa pembenahan tata kelola pertambangan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, Aceh berisiko terus berada dalam lingkaran eksploitasi sumber daya dan bencana ekologis yang berulang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar