Gubernur Aceh Tunjuk Jamaluddin Sebagai Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

banner 468x60

CJC, BANDA ACEH — Gubernur Aceh sekaligus Ketua Pusat Komite Peralihan Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi menunjuk Jamaluddin, S.H., M.Kn., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPA Wilayah Kota Raja, Banda Aceh. Penunjukan tersebut menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Tgk Nasrun.

Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPA Pusat, Zakaria N Yacob alias Bang Jack, kepada media, Selasa (10/3/2026).

Menurut Bang Jack, penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 01/KPA/I/2026 yang ditandatangani langsung oleh Muzakir Manaf selaku Ketua KPA Pusat. Surat tersebut dikeluarkan di Banda Aceh dan diserahkan langsung oleh Mualem pada Senin (8/3/2026).

“Terhitung mulai surat ini ditandatangani, Saudara Jamaluddin S.H., M.Kn., ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Kota Raja (Banda Aceh). Surat perintah ini batal dengan sendirinya apabila telah ditetapkan ketua definitif,” ujar Bang Jack mengutip isi surat tersebut.

READ :  2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa

Bang Jack menjelaskan, Jamaluddin saat ini juga menjabat sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Penugasan tambahan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi organisasi eks kombatan di ibu kota provinsi.

Dalam kesempatan penyerahan surat perintah itu, Muzakir Manaf juga menyampaikan apresiasi kepada Tgk Nasrun atas pengabdiannya selama memimpin KPA Wilayah Banda Aceh.

“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Tgk Nasrun yang telah mengemban tugas dengan baik dan membantu organisasi kombatan sehingga organisasi dapat berjalan dengan solid dan efektif,” kata Muzakir Manaf.

READ :  Dugaan Praktik Penyalahgunaan BBM Menggunakan Barcode Orang Lain  di SPBU 24-331-162 Makin tak Terkendali

Selain itu, Ketua KPA Pusat juga menekankan sejumlah tugas prioritas kepada Plt Ketua yang baru. Jamaluddin diminta segera melakukan koordinasi pendataan kombatan secara akurat di wilayah Banda Aceh serta memperkuat kekompakan dan solidaritas di kalangan eks kombatan.

Surat perintah tersebut juga menegaskan agar Jamaluddin melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab hingga ditetapkannya ketua definitif. Tembusan surat turut disampaikan kepada Ketua Badan Reintegrasi Aceh sebagai penghubung koordinasi kelembagaan.

Bang Jack menambahkan, Jamaluddin juga tercatat sebagai mantan prajurit gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka dari wilayah Aceh Rayeuk.

Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya KPA Pusat menjaga kesinambungan kepemimpinan organisasi eks kombatan pasca perdamaian Aceh. Wilayah Banda Aceh dinilai memiliki peran strategis karena menjadi pusat pemerintahan, kegiatan organisasi, serta berbagai program reintegrasi di Aceh.

READ :  Citizen Journalists Dukung IJTI Minta Kapolda Babel Tak Penuhi Hak ke Tiga Para Biadab Terhadap Jurnalis

“KPA tetap menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial dan politik pasca-konflik Aceh, termasuk dalam program kesejahteraan serta pendataan mantan kombatan di berbagai wilayah,” demikian disampaikan Jubir KPA Pusat. (*)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar