Jalan Umum Dirusak, Napas Warga Sesak: Jeritan Warga Desa Sikui di Tengah Kepungan Tambang PT MME.

banner 468x60

PT MME di Barito Utara Diduga Tabrak Aturan Jalan Umum

CJ ONLINE, BARITO UTARA, KALTENG – Kenyamanan warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, kini berada di ujung tanduk. Aktivitas angkutan batu bara (hauling) yang diduga terafiliasi dengan PT Mega Multi Energi (PT MME) memicu polemik hebat lantaran nekat menggunakan akses jalan raya dan beroperasi sangat dekat dengan jantung permukiman warga.
Hasil investigasi lapangan mengungkap pemandangan ironis: truk-truk roda enam pengangkut emas hitam secara rutin melintas dari Desa Sikui menuju Desa Hajak KM 18 sejauh 28 kilometer. Padahal, jalur tersebut merupakan urat nadi transportasi publik, bukan jalan khusus tambang sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Diduga Kuat Melanggar Mandat UU Minerba?


Dugaan penggunaan jalan umum ini menjadi tamparan bagi penegakan regulasi di Barito Utara. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, pengangkutan hasil tambang wajib menggunakan jalan khusus.
“Kami mempertanyakan legalitasnya. Apakah negara mengizinkan jalan warga dirusak dan debunya dihirup anak-anak kami demi keuntungan perusahaan? Yang terdampak langsung adalah rakyat, bukan pembuat kebijakan di kantor nyaman,” tegas Hendriwon T.K., perwakilan warga Desa Sikui.

Tambang di “Pekarangan” Warga


Temuan tim di lapangan juga mengindikasikan adanya operasional tambang yang jaraknya sangat tidak ideal dengan hunian warga. Meskipun dokumen tata ruang belum dipublikasikan secara transparan, keberadaan tambang yang “menempel” dengan rumah penduduk ini berpotensi besar memicu gangguan kesehatan kronis dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Hingga saat ini, masyarakat masih dibiarkan dalam kegelapan informasi tanpa adanya kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang dipaparkan secara terbuka oleh pihak PT MME maupun instansi terkait.

Desakan Audit Total dan Sanksi Tegas


Merespons situasi yang kian memanas, warga Desa Sikui secara kolektif mendesak Pemerintah Daerah, DPRD, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
    1. Melakukan Audit Investigatif terhadap izin hauling PT MME.
    2. Menindak Tegas penggunaan jalan publik yang tidak sesuai peruntukan.
    3. Transparansi Publik terkait jarak aman operasional tambang dengan permukiman.
READ :  Saat Rindu Masakan Timur Tengah Datang Tiba-tiba

Masyarakat menegaskan bahwa investasi tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat dan kerusakan infrastruktur daerah. Jika pembiaran ini terus berlanjut, potensi konflik sosial dan degradasi kesehatan masyarakat Barito Utara hanyalah tinggal menunggu waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mega Multi Energi masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi. Tim redaksi tetap menyediakan ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan hak jawab guna keberimbangan informasi.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga, hasil penelusuran lapangan, dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Semua pihak yang disebut memiliki hak jawab dan klarifikasi. Redaksi terbuka untuk memuat penjelasan resmi guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.
( Team/Red )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Negara di Ambang Kehancuran: Gurita Narkoba di Jantung Kepolisian dan Urgensi Revolusi Moralitas Polri

Komentar