Ketika Kolektor Timah Dijadikan Tumbal Hukum : Kebijakan ‘Peras Batu’ Satgas Tri Cakti: Paksa Kenaikan Kuota Setoran Timah, Oh Nasiib!

Opini12 Dilihat
banner 468x60

Antara Tangis, Krisis dan Kebutuhan Hidup

CJ-ONLINE, PANGKALPINANG, 22 Mei 2026 – Kondisi psikologis dan finansial para kolektor (pembeli) timah lokal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian kritis dan berada di titik nadir. Tidak hanya dihantui bayang-bayang kriminalisasi akibat regulasi abu-abu Satgas/Satlap Tri Cakti di kawasan hutan lindung, para pengusaha lokal ini sekarang harus menghadapi kenyataan pahit berupa pemaksaan kenaikan kuota target volume setoran bijih timah ke perusahaan plat merah.

Berdasarkan informasi valid yang dihimpun dari lingkaran pelaku usaha, tekanan dari otoritas pertimahan kini dinilai sudah di luar batas kewajaran. Jika sebelumnya para kolektor dibebani target setoran wajib rata-rata berkisar 7 ton per bulan, saat ini angka kuota tersebut dipaksa naik signifikan melampaui batas kemampuan riil produksi di tingkat tapak.

Jebakan Struktural di Persimpangan Mati

Kewajiban penambahan volume setoran ini dianggap sebagai kebijakan “babi buta” yang mencekik dan tidak melihat realitas geografis. Faktanya, kondisi hasil bumi pertimahan di Bangka Belitung saat ini sudah sangat kritis. Cadangan timah di permukaan semakin menipis dan faktor keterbatasan lahan legal membuat para penambang mandiri kesulitan mendapatkan material baku.

READ :  Reformasi yang Semaput dan Ilusi Keberlanjutan

Jebakan struktural ini membuat kolektor berada di persimpangan mati jika mereka tidak memenuhi target volume baru yang tinggi tersebut, posisi kemitraan mereka terancam dievaluasi atau dicabut. Namun, jika mereka nekat mengejar target kuota, satu-satunya jalan adalah menerima pasokan timah dari penambang liar yang beroperasi di zona terlarang seperti kawasan hutan lindung, yang ujung-ujungnya membuat mereka ditangkap oleh aparat kepolisian. Simalakama bukan? 

Kritik Keras Terhadap Satgas Tri Cakti:

Sikap Satgas Tri Cakti yang gencar menuntut pemenuhan kuota tanpa memberikan jaminan keamanan hukum inilah yang memicu kekecewaan dan  kemarahan kolektor bawah. Satgas dituding hanya mau menerima bersih pasokan timah untuk mengamankan produksi PT Timah Tbk  namun menutup mata terhadap penderitaan dan risiko hukum yang dipikul kolektor di lapangan.

READ :  Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

“Ini kebijakan yang sangat menyakitkan dan tidak manusiawi. Lahan makin sempit, timah makin sulit dicari, tapi target setoran justru dinaikkan di atas 7 ton. Kami dipaksa memeras batu, lalu saat kami tersandung hukum di hutan lindung, Satgas Tri Cakti lepas tangan dan membiarkan kami membusuk di penjara,” keluh seorang kolektor senior di Bangka Tengah yang menolak disebutkan namanya demi keamanan usaha.

Tekanan ganda berupa target kuota tak realistis dan ancaman penjara Pasal 161 UU Minerba ini diprediksi oleh sejumlah pengamat pertimahan  akan memicu perlawanan massal dari pelaku usaha lokal. Jika pemerintah dan Satgas Tri Cakti tidak segera menurunkan target setoran serta memperjelas status hukum “penambang rakyat”, roda ekonomi sektor timah rakyat di Bangka Belitung dipastikan akan lumpuh. 

Penulis : Henscitizen

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Memisahkan Tradisi dan Eksploitasi: Judi Rumahan Tradisi Komunitas Tionghoa, Togel Bukan

Komentar