Antara Tangis, Krisis dan Kebutuhan Hidup
CJ-ONLINE, PANGKALPINANG, 22 Mei 2026 – Kondisi psikologis dan finansial para kolektor (pembeli) timah lokal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian kritis dan berada di titik nadir. Tidak hanya dihantui bayang-bayang kriminalisasi akibat regulasi abu-abu Satgas/Satlap Tri Cakti di kawasan hutan lindung, para pengusaha lokal ini sekarang harus menghadapi kenyataan pahit berupa pemaksaan kenaikan kuota target volume setoran bijih timah ke perusahaan plat merah.
Berdasarkan informasi valid yang dihimpun dari lingkaran pelaku usaha, tekanan dari otoritas pertimahan kini dinilai sudah di luar batas kewajaran. Jika sebelumnya para kolektor dibebani target setoran wajib rata-rata berkisar 7 ton per bulan, saat ini angka kuota tersebut dipaksa naik signifikan melampaui batas kemampuan riil produksi di tingkat tapak.
Jebakan Struktural di Persimpangan Mati
Kewajiban penambahan volume setoran ini dianggap sebagai kebijakan “babi buta” yang mencekik dan tidak melihat realitas geografis. Faktanya, kondisi hasil bumi pertimahan di Bangka Belitung saat ini sudah sangat kritis. Cadangan timah di permukaan semakin menipis dan faktor keterbatasan lahan legal membuat para penambang mandiri kesulitan mendapatkan material baku.
Jebakan struktural ini membuat kolektor berada di persimpangan mati jika mereka tidak memenuhi target volume baru yang tinggi tersebut, posisi kemitraan mereka terancam dievaluasi atau dicabut. Namun, jika mereka nekat mengejar target kuota, satu-satunya jalan adalah menerima pasokan timah dari penambang liar yang beroperasi di zona terlarang seperti kawasan hutan lindung, yang ujung-ujungnya membuat mereka ditangkap oleh aparat kepolisian. Simalakama bukan?
Kritik Keras Terhadap Satgas Tri Cakti:
Sikap Satgas Tri Cakti yang gencar menuntut pemenuhan kuota tanpa memberikan jaminan keamanan hukum inilah yang memicu kekecewaan dan kemarahan kolektor bawah. Satgas dituding hanya mau menerima bersih pasokan timah untuk mengamankan produksi PT Timah Tbk namun menutup mata terhadap penderitaan dan risiko hukum yang dipikul kolektor di lapangan.
“Ini kebijakan yang sangat menyakitkan dan tidak manusiawi. Lahan makin sempit, timah makin sulit dicari, tapi target setoran justru dinaikkan di atas 7 ton. Kami dipaksa memeras batu, lalu saat kami tersandung hukum di hutan lindung, Satgas Tri Cakti lepas tangan dan membiarkan kami membusuk di penjara,” keluh seorang kolektor senior di Bangka Tengah yang menolak disebutkan namanya demi keamanan usaha.
Tekanan ganda berupa target kuota tak realistis dan ancaman penjara Pasal 161 UU Minerba ini diprediksi oleh sejumlah pengamat pertimahan akan memicu perlawanan massal dari pelaku usaha lokal. Jika pemerintah dan Satgas Tri Cakti tidak segera menurunkan target setoran serta memperjelas status hukum “penambang rakyat”, roda ekonomi sektor timah rakyat di Bangka Belitung dipastikan akan lumpuh.
Penulis : Henscitizen
CITIZEN-JOURNALISTS.COM - MENJANGKAU SUARA MARGINAL
















Komentar