Polri di Bawah Presiden: Ketika Reformasi Kehilangan Alarmnya

Opini24 Dilihat
banner 468x60

Opin

Penulis : Sri Radjasa, M.BA
(Pemerhati Intelijen)

CJCom, Republik ini lahir dari kesadaran kolektif bangsa yang lama hidup dalam penindasan. Proklamasi 1945 bukan sekadar peristiwa politik, melainkan ikrar moral untuk membangun negara yang merdeka, adil, beradab, dan menempatkan kekuasaan di bawah kendali rakyat. Sejarah panjang pasca kemerdekaan mulai dari Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, hingga Reformasi, menunjukkan bahwa relasi antara negara, kekuasaan, dan aparat keamanan selalu menjadi titik rawan dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Euforia Reformasi 1998 menandai tekad kolektif untuk mengakhiri dominasi militerisme dan menegakkan supremasi sipil. Pemisahan TNI dan Polri menjadi salah satu tonggak penting, dengan harapan kepolisian tumbuh sebagai institusi sipil yang profesional, imparsial, dan berpihak pada perlindungan hak warga negara. Dalam konteks itulah, kemenangan Joko Widodo pada Pilpres 2014 disambut optimisme luas. Sosoknya dipersepsikan sebagai antitesis elite lama dengan figur “wong cilik” yang diyakini akan memperkuat demokrasi substantif.

Namun, satu dekade kemudian, optimisme itu berhadapan dengan kenyataan yang jauh lebih problematik. Alih-alih memperkokoh institusi demokrasi, praktik kekuasaan yang berkembang justru menunjukkan kecenderungan konsolidasi otoritas eksekutif dengan memanfaatkan aparat penegak hukum, khususnya Polri. Dalam literatur politik komparatif, fenomena ini kerap disebut sebagai executive aggrandizement, yakni penguatan kekuasaan eksekutif melalui instrumen legal dan institusional, tanpa harus membubarkan demokrasi secara formal (Levitsky & Ziblatt, 2018).

READ :  Saat Moral Pejabat Diuji : Inspektorat Jangan Ragu Bertindak

Data menjadi cermin yang sulit dibantah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat bahwa sepanjang 2016-2023 terdapat 12.238 pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan Polri. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan indikator memburuknya relasi negara dan warga. Dalam negara demokratis, aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung hak, bukan aktor dominan dalam daftar pelanggaran.

Sejarah memberi peringatan yang jelas. Presiden Soekarno, saat menunjuk R.S. Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara pertama, secara tegas menolak model kepolisian kolonial Belanda yang berfungsi sebagai de sterke arm van de overheid, yaitu tangan kuat penguasa atau kepolisian Jepang yang bercorak militeristik. Cita-cita kepolisian nasional adalah institusi sipil yang berakar pada pelayanan masyarakat.

Ironisnya, kecemasan historis itu justru menemukan momentumnya pada era pascareformasi. Kedudukan Polri di bawah Presiden, sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, kerap dipersepsikan sebagai amanat reformasi. Padahal, secara politik, desain tersebut lahir dari kompromi kekuasaan pascakonflik elite nasional pada awal 2000-an, bukan dari perdebatan mendalam tentang checks and balances. Dalam praktiknya, struktur ini membuka ruang politisasi Polri, terutama ketika pengawasan parlemen melemah.

READ :  Kejanggalan Kasus Jekson: Analisis Hukum, Moralitas Bangsa, dan Refleksi Kejujuran

Di era pemerintahan Joko Widodo, relasi tersebut mencapai titik puncaknya. Polri memperoleh daya tawar politik yang tinggi karena kemampuannya merespons kebutuhan kekuasaan, baik dalam pengendalian oposisi, penanganan konflik politik, maupun stabilisasi elektoral. Pada saat yang sama, fungsi pengawasan DPR, khususnya Komisi III, kerap dipersepsikan publik sebagai arena transaksi politik, bukan mekanisme akuntabilitas. Akibatnya, sense of belonging masyarakat terhadap Polri kian terkikis.

Pertanyaan mendasarnya kemudian bukan sekadar soal siapa berkuasa, melainkan ke mana arah republik ini dibawa. Ketika aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, dan aparat keamanan dijadikan perisai kekuasaan, demokrasi kehilangan substansinya.

Pernyataan-pernyataan bernada konfrontatif dari elite kepolisian, termasuk ajakan mempertahankan posisi Polri “sampai titik darah penghabisan”, bukan sekadar ekspresi ego sektoral, melainkan sinyal berbahaya bagi kesehatan demokrasi.

READ :  Silent Invasion China dan Rapuhnya Imajinasi Kebangsaan Indonesia

Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemegang mandat kekuasaan eksekutif, menghadapi ujian sejarah. Membiarkan relasi kuasa semacam ini berlanjut sama artinya dengan mengabaikan erosi marwah negara hukum. Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam; ia melemah perlahan ketika alarmnya dimatikan, ketika publik dibiasakan pada penyimpangan, dan ketika kekuasaan kehilangan rasa malu.

Pada titik ini, reformasi bukan lagi soal nostalgia, melainkan soal keberanian politik untuk mengoreksi arah. Tanpa reposisi Polri sebagai institusi sipil yang benar-benar independen dan akuntabel, Indonesia berisiko mengulang sejarah yang dulu ingin ditinggalkannya. Dan sejarah, sebagaimana kita tahu, tidak pernah ramah kepada bangsa yang abai pada peringatannya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar