Sarang Judi Culi di Belakang Rumdin Kapolsek Parittiga, Tak Tersentuh?

banner 468x60

CJ ONLINE, PARITTIGA — Sebuah ironi hukum di wilayah Parittiga, Bangka Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Praktik judi ilegal yang dipimpin oleh seorang bandar lokal berinisial CL alias Culi, justru tumbuh subur dan terkesan kebal hukum. Padahal, lokasi aktivitas haram tersebut berada sangat dekat, seolah “menantang” Rumah Dinas (Rumdin) Kapolsek Parittiga.

Berdasarkan penelusuran dari sumber terpercaya, bisnis perjudian ini awalnya beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan perkebunan milik Culi yang terletak di Dusun Parit 4. Namun belakangan, diduga demi menghindari perhatian umum, siasat baru dijalankan. Lokasi perjudian sengaja digeser dan dipindahkan langsung ke dalam rumah pribadi Culi, yang juga bertindak sebagai otak sekaligus koordinator utama di lapangan.

“Dulu mainnya di kebun miliknya di Parit 4, sekarang polanya berubah. Kegiatannya dipindahkan langsung ke rumah pribadinya. Culi sendiri yang mengendalikan semuanya sebagai bandar,” ungkap seorang sumber yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan, [Hari/Tanggal].

READ :  Kades Dinilai tak Transparan, Warga Limbung Geruduk Kantor Desa dan Tolak Rencana Pembangunan PT PMM 

Kedekatan geografis antara sarang judi ini dengan fasilitas dinas aparat penegak hukum memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan komitmen pemberantasan judi di wilayah tersebut, mengingat aktivitas itu berlangsung tepat di balik pekarangan rumah dinas kapolsek namun tak kunjung ditindak.

READ :  Kapolda Riau dan Kriminalisasi Aktivis, Wilson Lalengke: Ini Kejahatan terhadap Bangsa dan Dunia

Hingga berita ini naik cetak, upaya konfirmasi yang dilayangkan jurnalis media ini kepada Culi sama sekali tidak membuahkan hasil; sang bandar memilih bungkam. Di sisi lain, Kapolsek Parittiga juga belum memberikan pernyataan resmi ataupun respons terkait adanya aktivitas perjudian yang berada tepat di belakang rumah dinasnya tersebut. (Tim/Red)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

Komentar