CJC. Keberhasilan negara dalam menertibkan kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) patut diapresiasi sebagai salah satu capaian strategis dalam tata kelola sumber daya alam. Dalam waktu relatif singkat, sekitar 1,5 tahun, negara mampu menyelamatkan aset hingga Rp371 triliun dan merebut kembali 5,89 juta hektare kawasan hutan dari cengkeraman praktik ilegal. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan representasi hadirnya kembali negara di sektor yang selama ini kerap dikuasai oleh kepentingan gelap.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan korupsi sumber daya alam sebagai bentuk “subversi ekonomi” memberikan landasan moral sekaligus politik yang kuat. Perspektif ini menegaskan bahwa kejahatan terhadap kekayaan alam bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan dan masa depan bangsa.
Namun, sebagaimana lazimnya dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia, capaian besar sering kali dibayangi oleh problem klasik, yakni integritas aparat. Di tengah keberhasilan Satgas PKH, muncul indikasi adanya praktik “backing” oleh oknum pejabat yang justru melemahkan semangat penertiban itu sendiri. Fenomena ini bukan hal baru, tetapi menjadi sangat krusial ketika terjadi di dalam institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan pelanggaran.
Kasus yang melibatkan PT Position di Halmahera Timur memperlihatkan kompleksitas tersebut. Dugaan aktivitas tanpa dasar kerja sama yang sah di kawasan hutan seharusnya menjadi objek penegakan hukum yang tegas. Namun realitas di lapangan menunjukkan arah yang berbeda, dimana pihak yang memiliki legitimasi justru terseret proses hukum, sementara dugaan pelanggaran utama belum tersentuh secara optimal.
Putusan praperadilan yang menyatakan penahanan tidak sah mempertegas adanya persoalan dalam prosedur penegakan hukum. Dalam kerangka due process of law, hal ini tidak hanya mencederai keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di titik ini, Satgas PKH menghadapi ujian yang sesungguhnya, yaitu menjaga konsistensi antara prestasi dan integritas. Sebab, keberhasilan material tanpa diikuti kredibilitas hanya akan menghasilkan legitimasi semu. Negara bisa saja menang dalam angka, tetapi kalah dalam kepercayaan.
Adagium hukum equality before the law, bahwa setiap orang sama di hadapan hukum, menjadi relevan untuk ditegaskan kembali. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha yang memiliki akses kekuasaan dengan pihak yang tidak. Ketika hukum mulai selektif, maka sesungguhnya hukum itu sendiri telah kehilangan otoritas moralnya.
Publik tidak menuntut kesempurnaan, tetapi menuntut konsistensi. Satgas PKH diharapkan tetap berada pada jalur yang benar, yaitu menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, serta membersihkan diri dari potensi konflik kepentingan internal. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan bahwa capaian besar yang telah diraih tidak tergerus oleh praktik-praktik yang merusak dari dalam.
Ke depan, penguatan pengawasan internal dan eksternal menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, keberhasilan yang telah diraih berpotensi menjadi anomali, dimana besar di permukaan, rapuh di fondasi.
Satgas PKH telah membuktikan bahwa negara mampu bertindak tegas. Kini, tantangannya adalah memastikan bahwa ketegasan itu tidak terdistorsi oleh kepentingan sempit. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kawasan hutan, tetapi juga wibawa negara itu sendiri. ( Team/Red/SR)

















Komentar