Wajah Buram Penegakan Hukum di Kabupaten Bangka, Predator Perusak Lingkungan di DAS Jalan Laut Makin Mengganas

Opini2 Dilihat
banner 468x60

Penulis : Henddra Citizen

Citizenesia, Sungailiat, Bangka – Kabupaten Bangka kembali dihadapkan pada ujian berat terkait komitmen kelestarian lingkungan dan ketegasan hukum. Aktivitas penambangan timah liar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Laut, yang diduga kuat dikuasai oleh oknum bernama Aphin Kembang, terus beroperasi tanpa tersentuh. Pembiaran ini bukan sekadar masalah kerusakan alam, melainkan cermin retaknya wibawa penegakan hukum di Bumi Sepintu Sedulang.

DAS memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem, pengendali banjir, dan sumber kehidupan warga sekitarnya. Ketika alat-alat berat dan mesin tambang ilegal dibiarkan merobek kawasan ini setiap hari, dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Pendangkalan sungai, ancaman banjir saat musim hujan, hingga hilangnya ruang hijau adalah harga mahal yang harus dibayar oleh publik akibat keserakahan segelintir orang.

Pertanyaan besar pun muncul: mengapa aktivitas yang jelas-jelas ilegal dan kasat mata ini bisa melenggang bebas?

DAS Jalan Laut
Caption : Tambang yang diduga milik Aphin Kembang di DAS Kampung Jalan Laut masih teru beroperasi dan melakukan perusakan lingkungan

Dalam pusaran kasus ini, nama Aphin Kembang disebut-sebut oleh masyarakat sebagai aktor di balik layar. ” Pemilik tambang dan pelaksana lapngannya masih yang lama itulah orangnya Bang,” ucap sumber setempat , Rabu ( 3/6/2026 )

READ :  Ketika Polisi Sibuk Mengaudit Pers, Siapa yang Mengaudit Polisi?

Jika seorang figur penambang liar mampu beroperasi di kawasan terlarang tanpa sanksi tegas, wajar jika publik mencium aroma tebang pilih. Apakah hukum di Kabupaten Bangka hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke samping bagi mereka yang memiliki modal?

Sikap diam atau respons lambat dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menciptakan persepsi buruk. Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tambang liar yang merusak DAS Jalan Laut ini, Kapolres Bangka hanya memberikan jawaban singkat, “Terima kasih infonya, nanti dicek kembali.”

Respons normatif tersebut tentu menjadi ironi di tengah masifnya kerusakan yang terjadi di lapangan. Di satu sisi, keterbukaan menerima informasi patut diapresiasi. Namun di sisi lain, jawaban “nanti dicek kembali” seolah memperlihatkan kurangnya urgensi dan ketegasan dalam menghadapi kejahatan lingkungan yang sudah berlangsung di depan mata. Masyarakat tidak lagi butuh janji pengecekan berkali-kali, melainkan tindakan nyata berupa penertiban dan penegakan hukum.

READ :  Menggugat Narasi "Fundamental Aman" di Tengah Badai Rupiah Rp17.800

Institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan kini justru menampilkan wajah yang buram dan memicu krisis kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum atas kejahatan lingkungan tidak boleh kalah oleh tekanan ekonomi ataupun relasi kuasa. Kapolres Bangka bersama Pemerintah Kabupaten Bangka dan Dinas Lingkungan Hidup harus segera mengambil langkah konkret. Menghentikan aktivitas tambang ilegal di DAS Jalan Laut dan menyeret aktor intelektualnya ke meja hijau adalah harga mati untuk mengembalikan marwah hukum.

Jika DAS Jalan Laut dibiarkan hancur total, maka yang terkikis bukan hanya tanah dan aliran sungai, tetapi juga rasa keadilan masyarakat Bangka. Sudah saatnya hukum bertindak sebagai panglima, bukan sekadar penonton di tengah laju kehancuran alam. ( Henddra Citizen )

READ :  Silent Invasion China dan Rapuhnya Imajinasi Kebangsaan Indonesia

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar