CJ ONLINE, TOBOALI, BANGKA SELATAN – Nafas Hutan Lindung (HL) Kubu di Desa Keposang kini berada di ujung tanduk. Alih-alih menjadi kawasan konservasi, hutan ini justru menjadi ajang “bancakan” tambang timah ilegal berskala masif. Aktor utamanya diduga kuat adalah seorang kolektor kakap berinisial MN alias Monok, yang sepak terjangnya disinyalir kebal hukum.
Berdasarkan investigasi lapangan, MN alias Monok yang bermarkas di Puput, Desa Gadung, bukan sekadar penampung biasa. Ia diduga kuat menjadi “Sutradara dan aktor Operasional” yang mengoordinir alat berat hingga seluruh TI Sebu untuk mengeruk isi bumi di zona terlarang yakni kawasan hutan lindung di Dusun Kubu Desa Keposang Bangka Selatan.
” Kalau Monok yang Gadung itu bukan cuma menampung timah dari hutan lindung, dia juga yang mengkoordinir tambang tambang sebuh/user user di kawasan hutan lindung di Dusun Kubu, Desa Keposag,” unngkap salah satu warga Desa Keposang inisial RA, Selasa ( 12/5/2026 )
Pemandangan Miris di Zona Terlarang
Sedikitnya enam unit TI jenis sebu dan darat terpantau merambah kawasan hutan lindung tanpa rasa takut. Aktivitas ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan terorganisir yang secara terang-terangan menantang wibawa aparat penegak hukum (APH) di Bangka Selatan.
Markas Transaksi di Puput
Strategi yang dijalankan MN tergolong licin. Kediaman pribadinya di Puput Desa Gadung diduga kuat beralih fungsi menjadi pusat transaksi gelap timah hasil jarahan hutan lindung.
“Praktik jual beli timah dimulai dari jam lima sore hingga larut malam. Para penambang menyetor langsung hasil jarahan mereka ke sana. Ini sudah menjadi rahasia umum, tapi anehnya, markas MN seolah tak tersentuh hukum,” ungkap seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan karena faktor keamanan, Rabu (06/05).lalu
Jerat Hukum Berlapis Menanti
Jika hukum ditegakkan secara murni, MN terancam jerat pasal berlapis yang tidak main-main: UU Kehutanan: Pasal 78 ayat (3) UU No. 41/1999 (Ancaman 10 tahun penjara & denda Rp5 Miliar). UU Minerba (Tambang Ilegal): Pasal 158 UU No. 3/2020 (Ancaman 5 tahun penjara & denda Rp100 Miliar). UU Penadahan: Pasal 161 UU Minerba & Pasal 480 KUHP terkait penampungan hasil kejahatan.
Menanti Nyali Aparat: Monok Mafia Kakap di Atas Asui yang tak Pernah Tersentuh
Langkah serius kini ditempuh tim media dengan melayangkan laporan resmi ke Gakkum KLHK, Satgas PKH, dan Dinas Kehutanan Babel. Kini publik menanti: Apakah Ditreskrimsus Polda Babel dan Polres Bangka Selatan memiliki nyali untuk membongkar jaringan ini, dan mengusut tuntas pelaku ataukah kawasan hutan lindung dan lingkungan sekitar Dusun Kubu dibiarkan hanncur oleh oknum yang merasa dirinya kebal hukum?
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada MN, namun yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi dan lebih memilih membungkam.
(Citizen )
CITIZEN-JOURNALISTS.COM - MENJANGKAU SUARA MARGINAL










Komentar