Agresif di Awal Melempem di Akhir, Sidak di PT BPT Berujung Sunyi, Ada Apa dengan Satgas PKH?

banner 468x60

CITIZEN-JOURNALISTS.COM, PANGKALPINANG – Langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam membenahi tata kelola niaga dan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir. Pasca-inspeksi mendadak (sidak) di fasilitas smelter PT Bangka Prima Tin (BPT) di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (16/5), tim gabungan mencatat sejumlah kejanggalan dokumen krusial yang disodorkan oleh pihak manajemen.

Saat diminta menunjukkan dasar hukum operasional pabrik, perusahaan diduga kuat tidak mampu memperlihatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Masalah tidak berhenti di situ. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang ditunjukkan oleh manajemen PT BPT diduga kuat telah kedaluwarsa. Berdasarkan penelusuran tim Satgas di lapangan, masa berlaku RKAB tersebut sudah habis, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar aktivitas produksi maupun pemurnian.

Payung Hukum Kuat Berbasis Perpres

Secara yuridis, tindakan agresif Satgas PKH ini bukanlah operasi tanpa dasar. Kewenangan besar tim gabungan ini bersumber langsung dari mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Lembaga tinggi lintas sektoral ini diperkuat komando tingkat tinggi negara yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua, serta didampingi oleh Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai Wakil Ketua. Bersama unsur Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan, Satgas memiliki hak penuh menembus batas operasional swasta guna mengendus seluruh potensi pelanggaran ruang dan administrasi negara.

READ :  Wagub Aryoko Rumaropen Terima Aspirasi Ratusan Warga di Kantor Gubernur Papua

Ancaman Pidana dan Denda Rp100 Miliar

Temuan di lapangan ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas produksi ilegal yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir. PT BPT disinyalir tetap nekat mengolah dan mengeksploitasi komoditas timah secara masif dengan berlindung di balik dokumen yang secara administrasi sudah tidak berlaku.

Padahal, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian ESDM, verifikasi digital melalui akun Minerba One Data Indonesia (MODI) dan persetujuan RKAB tahunan bersifat mutlak. Jika terbukti beroperasi tanpa izin sah, tindakan PT BPT masuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pengawasan Hulu-Hilir dan Potensi Tumpang Tindih

Fokus penertiban Satgas PKH sendiri sebenarnya mencakup pengawasan hulu hingga hilir. Di sektor hilir, Satgas berhak melacak asal-usul batu atau pasir timah yang masuk ke dalam tanur untuk memastikan pabrik tidak menampung hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) dari kawasan hutan lindung.

Sementara di sektor hulu, Satgas membidik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi milik PT BPT seluas 498,60 Hektar di perairan Laut Kelambui, Bangka Selatan, guna mengantisipasi adanya tumpang tindih koordinat dengan zonasi konservasi negara.

READ :  Tak Hanya Menampung Timah, Monok Diduga Mengkoordinir Seluruh Tambang Ilegal di Hutan Lindung Dusun Kubu

Kritik Aktivis dan Tantangan Krisis Kepercayaan Publik

Menanggapi mandeknya status hukum perusahaan pasca-sidak, seorang aktivis lingkungan Bangka Tengah menilai temuan Satgas PKH ini memperlihatkan lemahnya kontrol terhadap praktik smelter swasta di lapangan.

“Kalau perusahaan bisa jalan tanpa IUP dan pakai RKAB kedaluwarsa, lalu tidak ada tindakan, publik wajar curiga ada pembiaran. Di sinilah krisis kepercayaan publik itu muncul,” ujarnya saat diwawancarai media.

“Kan seharusnya ditindaklanjuti hasil temuan sidak kemaren, ini kenapa satgas jadi loyo begiitu,” sebutnya keheranan.

” Kalau seperti itu cara kerja satgas ya jangan marah kalau  publik berasumsi  liar dengan penilaiannya,” tambahnya

Upaya Konfirmasi ke Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait langkah penindakan lanjutan, penyegelan fasilitas, maupun penyitaan sediaan timah dari pihak Satgas PKH dan aparat penegak hukum (APH). Ketiadaan tindak lanjut yang nyata di area pabrik Air Mesu inilah yang kini memicu distrust publik terhadap komitmen nyata penertiban tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah.

Sementara itu, jurnalis media ini masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari manajemen PT Bangka Prima Tin (BPT) guna mendapatkan klarifikasi mengenai dugaan dokumen kedaluwarsa tersebut. Upaya koordinasi dan konfirmasi juga sedang dilakukan kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan status hukum terbaru dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maupun verifikasi persetujuan RKAB milik perusahaan yang bersangkutan.

READ :  Saat Moral Pejabat Diuji : Inspektorat Jangan Ragu Bertindak

( Henddra Widjaja )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar