CITIZEN-JOURNALISTS.COM, PANGKALPINANG – Langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam membenahi tata kelola niaga dan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir. Pasca-inspeksi mendadak (sidak) di fasilitas smelter PT Bangka Prima Tin (BPT) di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (16/5), tim gabungan mencatat sejumlah kejanggalan dokumen krusial yang disodorkan oleh pihak manajemen.
Saat diminta menunjukkan dasar hukum operasional pabrik, perusahaan diduga kuat tidak mampu memperlihatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Masalah tidak berhenti di situ. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang ditunjukkan oleh manajemen PT BPT diduga kuat telah kedaluwarsa. Berdasarkan penelusuran tim Satgas di lapangan, masa berlaku RKAB tersebut sudah habis, sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar aktivitas produksi maupun pemurnian.
Payung Hukum Kuat Berbasis Perpres
Secara yuridis, tindakan agresif Satgas PKH ini bukanlah operasi tanpa dasar. Kewenangan besar tim gabungan ini bersumber langsung dari mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Lembaga tinggi lintas sektoral ini diperkuat komando tingkat tinggi negara yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua, serta didampingi oleh Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai Wakil Ketua. Bersama unsur Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan, Satgas memiliki hak penuh menembus batas operasional swasta guna mengendus seluruh potensi pelanggaran ruang dan administrasi negara.
Ancaman Pidana dan Denda Rp100 Miliar
Temuan di lapangan ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas produksi ilegal yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir. PT BPT disinyalir tetap nekat mengolah dan mengeksploitasi komoditas timah secara masif dengan berlindung di balik dokumen yang secara administrasi sudah tidak berlaku.
Padahal, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian ESDM, verifikasi digital melalui akun Minerba One Data Indonesia (MODI) dan persetujuan RKAB tahunan bersifat mutlak. Jika terbukti beroperasi tanpa izin sah, tindakan PT BPT masuk kategori pelanggaran berat sebagaimana diatur Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pengawasan Hulu-Hilir dan Potensi Tumpang Tindih
Fokus penertiban Satgas PKH sendiri sebenarnya mencakup pengawasan hulu hingga hilir. Di sektor hilir, Satgas berhak melacak asal-usul batu atau pasir timah yang masuk ke dalam tanur untuk memastikan pabrik tidak menampung hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) dari kawasan hutan lindung.
Sementara di sektor hulu, Satgas membidik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi milik PT BPT seluas 498,60 Hektar di perairan Laut Kelambui, Bangka Selatan, guna mengantisipasi adanya tumpang tindih koordinat dengan zonasi konservasi negara.
Kritik Aktivis dan Tantangan Krisis Kepercayaan Publik
Menanggapi mandeknya status hukum perusahaan pasca-sidak, seorang aktivis lingkungan Bangka Tengah menilai temuan Satgas PKH ini memperlihatkan lemahnya kontrol terhadap praktik smelter swasta di lapangan.
“Kalau perusahaan bisa jalan tanpa IUP dan pakai RKAB kedaluwarsa, lalu tidak ada tindakan, publik wajar curiga ada pembiaran. Di sinilah krisis kepercayaan publik itu muncul,” ujarnya saat diwawancarai media.
“Kan seharusnya ditindaklanjuti hasil temuan sidak kemaren, ini kenapa satgas jadi loyo begiitu,” sebutnya keheranan.
” Kalau seperti itu cara kerja satgas ya jangan marah kalau publik berasumsi liar dengan penilaiannya,” tambahnya
Upaya Konfirmasi ke Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi terkait langkah penindakan lanjutan, penyegelan fasilitas, maupun penyitaan sediaan timah dari pihak Satgas PKH dan aparat penegak hukum (APH). Ketiadaan tindak lanjut yang nyata di area pabrik Air Mesu inilah yang kini memicu distrust publik terhadap komitmen nyata penertiban tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah.
Sementara itu, jurnalis media ini masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari manajemen PT Bangka Prima Tin (BPT) guna mendapatkan klarifikasi mengenai dugaan dokumen kedaluwarsa tersebut. Upaya koordinasi dan konfirmasi juga sedang dilakukan kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan status hukum terbaru dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maupun verifikasi persetujuan RKAB milik perusahaan yang bersangkutan.
( Henddra Widjaja )
CITIZEN-JOURNALISTS.COM - MENJANGKAU SUARA MARGINAL















Komentar