Terkesan Adanya Pembiaran, Publik Minta Kapolres Bangka Bertanggung-jawab atas Kerusakan Lingkungan di Das Jalan Laut

banner 468x60

Penulis : Henddra Citizen

Editor : Rhens

Kapolres Harus Siapkan Dana Reklamasi Jika Terus Melakukan Pembiaran

Citizenesia, Sungailiat, Bangka – Kapolres Bangka terus menjadi sorotan publik terkait Aktivitas tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan permukiman warga Kampung Jalan Laut, Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang hingga saat ini terus menerus merusak lingkungan. Tak hanya itu Publik juga meminta Kapolres bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di DAS Jalan Laut karena diduga telah melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal di wilayah tersebut selama ini.

Meski sempat terhenti, para perusak lingkungan itu kini kembali melakukan perusakan dan penjarahan  pasir bijih timah secara terang terangan. Ironisnya, tak ada action apapun dari pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) di wilayah itu.

Menurut pengakuan salah satu warga setempat yang juga tookoh pemuda menyebutkan, jika aktor di balik kerusakan ini diduga kuat masih pemain lama berinisial AP alias Aphin Kembang warga Kota Sungailiat. Fenomena berulangnya kejahatan ini memicu pertanyaan besar dari banyak kalangan: mengapa para pelaku kejahatan ekologis seolah kebal hukum dan begitu leluasa merusak lingkungan  masa depan ruang hidup kita?

” Ini kan masih masuk wilayah perkotaan sebenarnya, tapi kenapa APH sama sekali tidak ada tindakan, yang tambang Aphin Kembang  yang diurus Aphen itu juga beroperasi di permukiman, ini kan pembiaran namanya,” ucap AR, Sabtu (6/6/2026 )

” Terkesan sengaja dibiarkan, berarti Kapolres harus siapkan dana reklamasi, karena selama ini dibiarkan, berarti didukung kegiatan yg merusak lingkungan dan DAS itu,” tukas AR yang berencana akan berkoordinasi dengan HNSI Bangka untuk masalah tambang Aphin / Apen dan yg lainnya di DAS Muara Nelayan II Jalan Laut itu.

READ :  Menolak Menyerah di Dalam Oven Baja: Sejarah Kelam Gerbong Maut Bondowoso

” Nanti kita koordinasi sama Ketua HNSI Bangka Bang langkah apa yang akan kita tempuh kalau APH sudah pada buta mata,” tegasnya.

Sementara itu, keberadaan AP alias Aphin Kembang yang dikenal alergi terhadap wartawan dan kerap memblokir setiap  nomor wartawan yang berupa mengonfirmasi dirinya semakin sulit  dihubungi.

Layaknya predator yang memangsa tanpa sisa, oknum-oknum manusia ini mengeruk kekayaan bumi secara serakah demi keuntungan pribadi. Mereka abai terhadap hak-hak masyarakat luas untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. DAS yang memiliki fungsi krusial sebagai zona resapan air, pencegah erosi, dan benteng alami banjir mengalami pendangkalan akibat limbah tailind tambang yang semakin hari semakin menumpuk. Ketika kawasan ini dihancurkan secara masif, ancaman bencana seperti banjir bandang dan krisis air bersih tinggal menunggu waktu untuk melanda warga Sungailiat.

Penjahat Lingkungan Diduga Masih Pemain Lama

Senada dengan AR Kembalinya aktivitas ilegal oleh “pemain lama” mengindikasikan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di Provinsi Bangka Belitung. Berhentinya aktivitas tambang beberapa waktu lalu terbukti bukan karena kesadaran moral pelaku, melainkan hanya strategi tiarap sementara untuk menghindari sorotan yang kabar kononnya saat itu ada kehadiran tim dari Mabes Polri. 

READ :  Sarat Kejanggalan, Hasil Lomba Kriya FLS3N SD Kabupaten Bangka Diduga Tabrak Juknis!

Sikap kucing-kucingan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi pemandangan biasa. Masyarakat setempat pun mulai menyuarakan keresahannya. “Kami yang tinggal di sekitar aliran sungai selalu dihantui rasa was-was. Kalau DAS ini terus dikeruk, rumah kami bisa tenggelam saat musim hujan tiba. Mengapa pelaku lama bisa bebas beroperasi lagi tanpa ada tindakan tegas?” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

” Stop kemaren itu infonya karena ada tim Mabes Polri di Babel,” sebutnya.

Kangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020, Ancaman Sanksi Pidana

Dari kacamata hukum, tindakan penambangan tanpa izin di kawasan lindung seperti DAS merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku terancam hukuman pidana penjara yang lama dan denda miliaran rupiah. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh lagi menggunakan pendekatan yang normatif atau sekadar memberikan teguran administrasi.

Pemda dan APH Jangan Pandang Bulu, Kayu Arang Dirazia, DAS Jalan Laut Dibiarkan Melenggang

Pemerintah daerah dan Aparat Penegak hukum ( APH ) harus segera mengambil tindakan taktis, tegas, dan tanpa pandang bulu. Menindak pekerja atau menyita alat berat di lapangan saja tidak akan pernah menyelesaikan masalah. 

READ :  Tragedi Keadilan di Riau: Ketika Hak Konstitusional Diadili Tanpa Dasar Hukum

Langkah tersebut hanya memotong rantai paling bawah, sementara aktor intelektual dan pemodal utamanya tetap aman menikmati hasil jarahan. Sudah saatnya hukum ditegakkan seadil-adilnya dengan mengejar dan menghukum berat sang “kakap” di balik layar. Menyelamatkan masa depan lingkungan Bangka Belitung dari keserakahan para predator lingkungan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Dan publik tak butuh ucapan terimakasih karena telah memberikan informasi, namun tindakan nyata terhadap para penjahat perusak lingkungan. ( Henddra citizen )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar