Ketika ” Sang Predator Lingkungan ” Kembali Menebar Keresahan di DAS Jalan Laut

Opini8 Dilihat
banner 468x60

Opini < Penulis : Henddra Citizen

Editor : Rhens

DAS Jalan Laut Kembali Tebar Ancaman

Citizenesia, Sungailiat, Bangka – Aktivitas tambang ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan permukiman warga Kampung Jalan Laut, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menggeliat. Setelah sempat terhenti, para perusak lingkungan kini kembali beroperasi menjarah pasir bijih timah. Ironisnya, aktor di balik kerusakan ini diduga kuat merupakan pemain lama berinisial AP alias Aphin Kembang. Fenomena berulangnya kejahatan ini memicu pertanyaan besar: mengapa para pelaku kejahatan ekologis seolah kebal hukum dan begitu leluasa merusak masa depan ruang hidup kita? Sementara itu, keberada AP alias Aphin Kembang yang dikenal alergi terhadap wartawan dan kerap memblokir setiap  nomor wartawan yang berupaya meminta konfirmasi kepada dirinya, semakin sulit untuk dihubungi.

Julukan “Predator Lingkungan” sangat tepat disematkan kepada para pelaku tambang ilegal ini. Layaknya predator yang memangsa tanpa sisa, oknum-oknum manusia ini mengeruk kekayaan bumi secara serakah demi keuntungan pribadi. Mereka abai terhadap hak-hak masyarakat luas untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. DAS memiliki fungsi krusial sebagai zona resapan air, pencegah erosi, dan benteng alami banjir. Ketika kawasan ini dihancurkan secara masif, ancaman bencana seperti banjir bandang dan krisis air bersih tinggal menunggu waktu untuk melanda warga Sungailiat.

READ :  Wajah Buram Penegakan Hukum di Kabupaten Bangka, Predator Perusak Lingkungan di DAS Jalan Laut Makin Mengganas

Pelaku Diduga Masih Pemain Lama

Kembalinya aktivitas ilegal oleh “pemain lama” mengindikasikan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di Provinsi Bangka Belitung. Berhentinya aktivitas tambang beberapa waktu lalu terbukti bukan karena kesadaran moral pelaku, melainkan hanya strategi tiarap sementara untuk menghindari sorotan. Begitu pengawasan lengah atau berpindah fokus, mereka kembali menebar ancaman. 

Sikap kucing-kucingan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi pemandangan biasa. Masyarakat setempat pun mulai menyuarakan keresahannya. “Kami yang tinggal di sekitar aliran sungai selalu dihantui rasa was-was. Kalau DAS ini terus dikeruk, rumah kami bisa tenggelam saat musim hujan tiba. Mengapa pelaku lama bisa bebas beroperasi lagi tanpa ada tindakan tegas?” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

READ :  Indonesia di Persimpangan Davos: Menjadi Pemain Utama atau Sekadar Pion Catur Perdamaian?

Kangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020, Ancaman Sanksi Pidana

Dari kacamata hukum, tindakan penambangan tanpa izin di kawasan lindung seperti DAS merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku terancam hukuman pidana penjara yang lama dan denda miliaran rupiah. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh lagi menggunakan pendekatan yang normatif atau sekadar memberikan teguran administrasi.

Pemda dan APH Jangan Pandang Bulu

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan taktis, tegas, dan tanpa pandang bulu. Menindak pekerja atau menyita alat berat di lapangan saja tidak akan pernah menyelesaikan masalah. 

Langkah tersebut hanya memotong rantai paling bawah, sementara aktor intelektual dan pemodal utamanya tetap aman menikmati hasil jarahan. Sudah saatnya hukum ditegakkan seadil-adilnya dengan mengejar dan menghukum berat sang “kakap” di balik layar. Menyelamatkan masa depan lingkungan Bangka Belitung dari keserakahan para predator lingkungan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. ( Henddra citizen )

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Ujian Integritas Dibalik Prestasi Besar Satgas PKH

Komentar