“Mata Rantai” Korupsi Aon Terputus Sebelah? Satu Ekskavator Disita, Kebun Sawit 160 Hektar Milik Buyung Masih Melenggang

banner 468x60

CITIZEN-JOUNALISTS, PANGKALPINANG – Upaya asset recovery dalam skandal korupsi tata niaga timah senilai Rp300 triliun kembali menunjukkan progres. Satu unit ekskavator Hitachi milik CV Venus Inti Perkasa (affiliasi Thamron alias Aon) yang sempat disembunyikan di Desa Pemali, Kabupaten Bangka, akhirnya berhasil dievakuasi ke Kejati Bangka Belitung, Selasa (05/05/2026).

Namun, keberhasilan penyitaan alat berat ini menyisakan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan hukum terhadap jejaring Aon lainnya. Nama Kwan Yung alias Buyung, kolektor timah yang baru saja dijatuhi vonis banding 10 tahun penjara, kini menjadi sorotan utama publik.

Kebun Sawit 160 Hektar di Hutan Lindung Belum Tersentuh

Jika satu unit ekskavator dikejar hingga ke pelosok kebun warga, aset raksasa berupa perkebunan sawit seluas 160 hektar di kawasan Hutan Lindung Desa Batu Beriga, Bangka Tengah, justru tampak luput dari bidikan Satgas PKH maupun Kejagung RI.

Aset “emas hijau” yang diduga kuat milik Buyung tersebut dilaporkan kini dikelola oleh sosok bernama Amen, yang tak lain adalah mertua dari terpidana Buyung. Upaya pengalihan pengelolaan ini disinyalir kuat sebagai taktik untuk mengaburkan kepemilikan agar terhindar dari penyitaan negara pasca-vonis inkrah.

READ :  Fani Hendra Saputra Tegaskan LHKPN  Sesuai Ketentuan dan Diterima KPK

Siasat “Kucing-kucingan” dan Indikasi Pelarian Barang Bukti

Kejanggalan kian menguat saat tim investigasi mencoba melakukan konfirmasi. Amen dilaporkan kerap mengganti nomor ponsel untuk menghindari kejaran media. Bahkan, saat dihubungi, nomor tersebut kerap beralih tangan ke pihak lain, termasuk seorang wanita berinisial E yang diduga merupakan istri siri Amen.

Ketertutupan ini berbanding lurus dengan hilangnya satu unit ekskavator lain di Desa Pemali yang diduga dilarikan oleh oknum berinisial “SNY” beberapa bulan lalu. Pola ini menunjukkan adanya upaya terorganisir untuk mengamankan harta hasil kejahatan agar tidak jatuh ke tangan negara.

READ :  Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo

Urgensi Sita Eksekusi Pasca-Vonis

Sesuai Pasal 38C UU No. 20 Tahun 2001, negara memiliki wewenang penuh untuk mengejar harta benda terpidana yang baru ditemukan meski vonis sudah inkrah. Publik kini mendesak Jampidsus dan Polda Babel untuk segera melakukan sita eksekusi atas kebun 160 hektar di Batu Beriga.

“Jangan ada tebang pilih. Jika ekskavator bisa disita, mengapa kebun sawit ratusan hektar yang jelas-jelas berada di kawasan hutan lindung seolah ‘dipelihara’? Ini adalah ujian konsistensi bagi Satgas PKH dan Kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara,” tegas sumber internal tim media.

Hingga laporan ini disusun, pihak Kejati Babel dan Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya tindakan hukum atas aset perkebunan di Desa Batu Beriga tersebut.

READ :  Warga Kaubun  Kutai Timur Keluhkan Sungai PDAM Desa Bumi Etam Menjadi Keruh, Diduga Akibat Pencemaran Limbah Tambang Batu Bara

(Tim Investigasi citizen journalists)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.

Komentar