Sidak Satgas PKH ke PT BPT, Temukan Dugaan Pelanggaran Regulasi

banner 468x60

Sidak Satgas PKH ke PT BPT

CJO,BANGKA TENGAH –  17 Mei 2026 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi operasional PT Bangka Prima Tin (BPT) di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (16/5). Dalam inspeksi mendadak tersebut, manajemen perusahaan diduga kuat tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat diminta oleh petugas di lapangan.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Selain persoalan izin prinsip, PT BPT ditengarai melanggar regulasi operasional tahunan. Pihak perusahaan dilaporkan hanya dapat memperlihatkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026. Namun, berdasarkan data yang dihimpun oleh tim media di lapangan, RKAB tersebut diduga kuat telah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya.

Kondisi ini memicu dugaan adanya aktivitas produksi ilegal yang berlan gsung selama beberapa bulan terakhir. PT BPT disinyalir mengeksploitasi komoditas timah secara masif dengan berlindung di balik dokumen RKAB yang secara hukum sudah tidak memiliki kekuatan berlaku lagi.

READ :  Ekonomi Rakyat di Ujung Ujian

Sengkarut legalitas ini juga menyeret nama PT Timah Tbk selaku pemegang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) induk sekaligus pemberi kuasa kemitraan. Publik kini mempertanyakan fungsi pengawasan dan pembiaran yang dilakukan BUMN tersebut, mengingat mitra korporasinya dibiarkan beroperasi tanpa pemenuhan syarat administrasi yang komplet.

Rencana Pelaporan ke Polda Babel:

Menindaklanjuti temuan fatal ini, gabungan tim media lokal akan segera melayangkan laporan resmi secara tertulis kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel. Langkah hukum ini diambil guna mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan aktivitas PT BPT dan memeriksa seluruh jajaran manajemennya.

READ :  Ahli Pers Dewan Pers Mahmud Marhaba: Polri Salah Prosedur Tangani Sengketa Jurnalistik di Bangka Belitung

Secara regulasi, aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa kepemilikan IUP dan RKAB yang sah merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga rilis berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen PT BPT dan perwakilan PT Timah Tbk guna mendapatkan klarifikasi berimbang. Pihak redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait melalui kontak resmi yang tersedia.( Hendscie)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@rcitizen-journallsts.com. atau kontak redaksi 0852 3897 3861 Terima kasih.
READ :  Citizen Journalists Dukung IJTI Minta Kapolda Babel Tak Penuhi Hak ke Tiga Para Biadab Terhadap Jurnalis

Komentar